TANGERANGNEWS.com-Jajaran Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap dalang di balik aksi pembantaian yang menewaskan pasangan suami istri beda kewarganegaraan di Perumahan Giri Loka 2, Lengkong Wetan, Serpong, Kota Tangsel, Sabtu (13/3/2021) kemarin.
Tak membutuhkan waktu lama, kurang dari 24 jam polisi berhasil menangkap tersangka bernama Wahyu Apriansyah, 22, yang sempat melarikan diri ke wilayah Tambun, Bekasi.
"Pada hari Sabtu, pukul 15.00 WIB tim satreskrim Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Serpong menangkap seseorang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang, korban diantaranya warga negara Jerman, Kurt dan istrinya warga negara Indonesia, Naomi," ungkap Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, Minggu (14/3/2021).
Tersangka sebenarnya merupakan seseorang yang telah mengenal kedua korban. Bersama orang tuanya, tersangka sempat berkeja untuk merenovasi rumah korban.
"Sebelumnya pelaku adalah kuli harian lepas di rumah korban," kata Iman.
Aksi sadisnya tersebut, telah direncanakan tersangka sebelumnya. Bahkan selain menghabisi nyawa mantan majikannya tersebut dengan sebilah kapak, tersangka juga membawa kabur dua ponsel genggam milik mereka.
Atas aksi kejinya, tersangka kini telah dijatuhkan hukuman berat dengan pasal berlapis.
"Saat ini terhadap yang bersangkutan kami sangkakan Pasal pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman pidananya hingga 20 tahun penjara dan seumur hidup," pungkas Iman. (RAZ/RAC)
Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.
Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi munculnya komentar yang dinilai tidak berempati dari sejumlah akun yang mengaku sebagai tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan.