TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Sosok orang tua tua keji di balik aksi penyiksaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia lima tahun, telah diringkus polisi.
Tersangka diringkus pihak Kepolisian dalam waktu yang cukup singkat, setelah video penyiksaan yang direkamnya sendiri itu viral di media sosial.
Ia diringkus polisi begitu baru turun dari roda empat miliknya, setibanya di salah indekos di Jalan Raya Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Kamis (20/5/2021), sekitar pukul 21.34 WIB.
Usai diciduk oleh petugas, sosok bapak tidak bermoral itu langsung digelandang ke Mapolres Tangerang Selatan. Saat ini ia pun sudah tak dapat banyak berkutik.
"Tim berhasil mengamankan tersangka yang bersangkutan adalah ayah kandung dari korban," ujar Kapolres Tangsel AKPB Iman Imanuddin di Mapolres Tangsel.
Sosok ayah keji yang belakangan diketahui berinisial WH, 35 itu, kini hanya dapat tertunduk lesu dengan tangan yang terikat ketat oleh kabel tis pengganti borgol.
Baca Juga :
Saat ini pria gondrong yang terlihat begitu emosional dalam video penyiksaan tersebut, tak dapat lagi berbuat banyak. Ia hanya dapat menyesali perbuatannya tersebut.
Kepada sosok bapak keji tersebut, polisi menghukumnya dengan Pasal 80 Undang-undang 80 UU tentang Perlindungan Anak.
"Pasal 80 UU Perlindungan anak, ancaman maksimal 5 tahun ditambah 1/3," tuturnya.
Sebelumnya, aksi keji yang dilakukan oleh tersangka telah membuat geram warganet di media sosial.
Video viral tersebut, memperlihatkan kekejaman tersangka terhadap anak kandungnya sendiri.
Korban terlihat dipukul, dijambak, hingga dicekik oleh tersangka. Sembari melakukan perbuatan amoral itu, tersangka juga terdengar sembari berkata kasar pada sang anak.
Parahnya lagi sembari melakukan perbuatannya itu, tersangka sengaja mereka aksinya dengan ponsel pribadinya sendiri hingga membuat para warganet geram. (RED/RAC)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGPetugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Ciledug dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mengevakuasi dua sarang tawon vespa dari kawasan permukiman padat penduduk
Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews