Connect With Us

Serasinya Petinggi KONI Tangsel Telan Dana Hibah Senilai Miliaran Rupiah

Rachman Deniansyah | Kamis, 10 Juni 2021 | 16:11

Kedua tersangka petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan terkait Dana Hibah, Kamis, 10 Juni 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dua nama petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan ditetapkan menjadi tersangka atas keterlibatannya dalam kasus korupsi dana hibah 2019.

Keduanya, merupakan sama-sama bagian dari Badan Pengurus Harian (BPH) yang terdiri dari Ketua dan Bendahara Umum KONI Tangsel. 

Sang Ketua, Rita Juwita dan Bendahara, Suharyo, keduanya serasi dan kompak menyelewengkan dana hibah  Rp7,8 miliar pada tahun anggaran 2019.

Baik Rita ataupun Suharyo, ditetapkan menjadi tersangka yang bertanggungjawab atas kerugian negara lebih dari Rp1,1 miliar dari uang dana hibah tersebut dengan cara memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ), dengan sejumlah kegiatan fiktif. 

Namun dalam penetapannya, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel, lebih dulu menjadikan Suharyo sebagai tersangka, Jumat, 4 Juni 2021 lalu. 

Kemudian sepekan selanjutnya saat penyidikan terus dilakukan, berdasarkan pengembangan kasus tersebut Kejari Tangsel kembali menetapkan seorang tersangka baru, yakni Ketua KONI Tangsel, Rita Juwita, Kamis, 10 Juni 2021.

"Ini adalah hasil pengembangan dari tersangka Suharyo. Modusnya sama yaitu memanipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Tangerang Selatan tahun 2019," ujar Kepala Kejari Kota Tangsel Aliansyah, sesaat setelah penetapan tersangka baru. 

Baca Juga :

Penetapan tersangka terhadap Rita ataupun Suharyo itu, kata Aliansyah, dilakukan setelah pemeriksaan dan seluruh barang bukti yang dibutuhkan telah terpenuhi. 

"Lalu ditetapkanlah menjadi tersangka. Karena Dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, dan melarikan diri," imbuhnya. 

Aliansyah menyebut, dalam tindak pidana korupsi tersebut, keduanya juga terbukti telah bekerjasama dan memiliki peran yang sama. 

"Perannya sama. Mereka ini terkait pertanggungjawaban. Dokumennya itu memang diduga tidak sesuai (manipulatif). Mereka ada keterkaitan, saling keterkaitan," terangnya. 

Atas hal itu, keduanya baik Rita atau Suharyo, kini sedang menjalani masa tahanan tingkat penyidik selama 20 hari ke depan.

"Pada tersangka RJ ini kita lakukan penahanan hari ini selama 20 hari, mulai hari ini di Lapas Perempuan Tangerang" kata Aliansyah. 

Keduanya pun kini diancam dengan pasal berlapis, dengan hukuman sedikitnya lima tahun penjara. 

"Adapun Pasal yang diduga dilanggar, yaitu Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (RED/RAC)

BISNIS
H&M Tutup 163 Toko di 2026, Beralih Fokus ke E-Commerce

H&M Tutup 163 Toko di 2026, Beralih Fokus ke E-Commerce

Rabu, 8 April 2026 | 21:18

Raksasa ritel fesyen H&M telah menutup 163 gerai di berbagai negara sebagai bagian dari strategi penyesuaian bisnis yang kini lebih berfokus pada penguatan penjualan digital dan investasi di lokasi toko yang dinilai paling menguntungkan.

KAB. TANGERANG
Viral Aksi Ojol Gagalkan Dugaan Percobaan Bunuh Diri Perempuan di Jembatan Cisauk–Kranggan

Viral Aksi Ojol Gagalkan Dugaan Percobaan Bunuh Diri Perempuan di Jembatan Cisauk–Kranggan

Kamis, 9 April 2026 | 12:41

Beredar video di media sosial seorang pengemudi ojek online (ojol) membantu menggagalkan dugaan percobaan bunuh diri yang dilakukan seorang perempuan di Jembatan Cisauk–Kranggan, Rabu 8 April 2026 siang.

TANGSEL
Longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek Tangsel Berpotensi Meluas, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek Tangsel Berpotensi Meluas, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Rabu, 8 April 2026 | 20:49

Hujan deras yang menguyur wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebabkan longsor di Jalan Ciater–Rawa Macek, RW 03, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong.

TEKNO
Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Jumat, 3 April 2026 | 15:20

Masyarakat sudah bisa mencairkan saldo GoPay menjadi uang tunai melalui ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI). Layanan ini hadir sebagai bagian dari kolaborasi BRI dengan ekosistem pembayaran digital untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill