Connect With Us

Oknum TNI AL Pemukul Pengemudi Ojol di Pamulang Tangsel Ditahan

Tim TangerangNews.com | Selasa, 11 Januari 2022 | 14:36

| Dibaca : 311

Ilustrasi orang ditahan. (@TangerangNews / Shutterstock)

TANGERANGNEWS.com–Pengusutan kasus penganiayaan oleh oknum prajurit TNI AL, Mayor BH, terhadap pengemudi ojek online (ojol) di Pamulang, Tangerang Selatan, terus bergulir. Pelaku ditahan di Markas POM TNI AL Pangkalan TNI AL III/Jakarta.

"Oknum TNI AL itu telah ditahan sejak Senin (10 Januari 2022) di Markas POM TNI AL," ucap Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono, di Jakarta, Selasa 11 Januari 2022, dikutip dari Antara.

Penganiayaan terhadap pengemudi ojek daring yang tengah memboncengi anaknya itu menyebabkan korban mengalami luka memar di bagian wajah pelipis sebelah kanan. "TNI AL berkomitmen kuat tindak tegas prajuritnya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum," ujar Julius. 

Julius menyebutkan oknum tersebut saat ini telah diproses hukum dan statusnya sebagai tersangka. Penyidikan terhadap tersangka sedang berlangsung dan akan diproses secepatnya.

"Kalau sudah terbukti melanggar, tidak ada seorang pun anggota TNI AL yang bersalah yang lolos dari jerat hukum. Masalah ini perlu ditindaklanjuti," katanya.

Baca Juga :

Secara terpisah, Kepala Staf TNI AL, Laksamana TNI Yudo Margono, juga telah menegaskan tidak akan ada prajurit yang lolos dari hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana.

Hal itu sudah menjadi komitmen dari institusi TNI mulai dari panglima TNI dan jajaran di bawahnya bahwa prajurit yang salah akan diproses secara hukum.

Penganiayaan oleh oknum TNI ALitu berawal saat korban bersama dengan anaknya yang sedang berboncengan menggunakan kendaraan roda dua, sekitar pukul 17.40 WIB Minggu 9 Januari 2022. Ia bertemu dengan oknum TNI AL yang menggunakan kendaraan roda empat pada posisi bersebelah jalan atau dari dua arah yang berlawanan.

Oknum perwira menengah TNI AL tersebut meminta mereka untuk berhenti dan meminggirkan kendaraannya, kemudian terjadi kesalahpahaman yang menyebabkan penganiayaan.

OPINI
Suami Membunuh Isteri? Astaghfirullah!

Suami Membunuh Isteri? Astaghfirullah!

Rabu, 6 Desember 2023 | 15:00

TANGERANGNEWS.com-Polsek Cisoka menangkap Ali Ahmadi (59) setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Damawiyah yang merupakan istrinya hingga tewas. Polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan dari anak korban.

SPORT
Prediksi Skor Persita vs Persikabo 1973, Laga Terakhir di Indomilk Arena 

Prediksi Skor Persita vs Persikabo 1973, Laga Terakhir di Indomilk Arena 

Sabtu, 9 Desember 2023 | 19:32

TANGERANGNEWS.com- Pekan ke-22 lanjutan BRI Liga 1 musim 2023/2024 kembali mempertemukan Persita Tangerang melawan Persikabo Bogor 1973 pada Minggu, 10 Desember 2023.

BANTEN
100 Balita dan Ibu Hamil di Lebak Banten Diberi Penyuluhan Stunting

100 Balita dan Ibu Hamil di Lebak Banten Diberi Penyuluhan Stunting

Jumat, 8 Desember 2023 | 21:25

TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 80 balita dan 20 ibu hamil di Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, mengikuti penyuluhan stunting pada Kamis, 07 Desember 2023.

TEKNO
Batas Akhir 31 Desember 2023, Begini Cara Mudah Gabung NIK dan NPWP

Batas Akhir 31 Desember 2023, Begini Cara Mudah Gabung NIK dan NPWP

Sabtu, 9 Desember 2023 | 15:27

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah resmi akan memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipadankan atau digabung dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan batas akhir 31 Desember 2023.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill