TANGERANGNEWS.com-Pemerintah dan instansi terkait memiliki nomor-nomor darurat yang dapat dihubungi ketika masyarakat membutuhkan bantuan.
Pasalnya, keadaan gawat seperti pertolongan medis, kecelakaan, kebakaran, hingga bencana alam sering terjadi tidak terduga, sehingga penting mencatat nomor-nomor darurat.
Pentingnya mencatat nomor-nomor darurat, agar keadaan apapun yang membutuhkan pertolongan segera bisa mendapatkan penanganan dengan cepat.
Berikut nomor-nomor darurat di Tangerang:
1. Panggilan darurat umum - 112
2. SAR/Basarnas - 115
3. Ambulans - 118/119
4. Perbaikan gangguan listrik - 123
Baca juga:
5. Hotline Covid-19 - 119
6. Polisi - 110
7. Posko bencana alam - 129
8. Posko kewaspadaan nasional - 122
9. Pemadam kebakaran Kabupaten Tangerang - (021)5984343
10. Pemadam kebakaran Kota Tangerang - (021)5582144
11. Pemadam Kebakaran Tangerang Selatan - 0811900074
12. PMI Kota Tangerang - (021)5524521
13. PMI Kabupaten Tangerang - (021)5988190
14. PMI Tangerang Selatan - (021)22756509
Demikian beberapa nomor yang dapat digunakan untuk panggilan darurat. Namun, dalam penggunaannya tidak boleh sembarangan. Manfaatkanlah nomor darurat tersebut dengan bijaksana. Sebab, apabila digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya, maka akan dikenakan sanksi.