Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang
Jumat, 12 April 2024 | 06:54
Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.
TANGERANGNEWS.com-Narkotika jenis sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga hangus menggunakan Incenerator di Garbage Plant Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (23/3/2018).
“Yang kami musnahkan sabu seberat 5,5 Kg dan ganja seberat 2,5 Kg. Pemusnahan ini sebagai amanah undang-undang yang harus kita laksanakan," ujar Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta Kombes Akhmad Yusep Gunawan.
BACA JUGA:
Kombes Yusep menjelaskan, barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus Reserse Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta pada beberapa waktu lalu.
Di mana pada saat itu, dua wanita asal Thailand berinisial FG dan RJP mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu tersebut ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Selanjutnya, petugas pun mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan empat warga negara Indonesia berinisial BB, SP, MG, dan HT serta menyita narkoba jenis ganja.
"Pemusnahan barang bukti ini terkait dengan kasus dari pada masuknya barang bukti jenis sabu yang dibawa oleh perempuan dengan menggunakan tas dan modus membawa anak berangkat dari Thailand namun dapat kita lakukan penindakan dan kita kembangkan sampai terhadap 5 pelaku lainnya," jelas Yusep.
Menurutnya, barang haram tersebut memiliki kapasitas kualitas yang sangat tinggi atau dapat disebut dengan kategori kelas 1 pada narkotika jenis sabu.
"Dari hasil pengujian, pihak forensik, sabu ini patut dilihat dari kasat mata ini sabu yang punya jenis kualitas tinggi, saat dimusnahkan maka terjadi reaksi yang cukup menarik," paparnya.(RAZ/RGI)
Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.
Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.
Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.