UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART
Rabu, 22 April 2026 | 19:15
Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.
TANGERANG - Empat warung remang-remang yang biasa digunakan untuk praktek prostitusi di Jalan Raya Serang Km 22 dibongkar Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kamis (19/11/2015). Setelah dibongkar Satpol PP setempat menemukan banyak senjata tajam dan minuman keras sebanyak 25 botol yang disimpan disudut warung tersebut.
Kepala Satpol PP Kecamatan Cikupa Budi Muhdini menyatakan, pembongkaran paksa itu terpaksa dilakukan karena pemilik warung sudah beberapa kali diberikan surat peringatan namun tetap membandel.
"Ini karena warung-warung ini keberadaannya telah membuat resah masyarakat,"ujarnya.
Dalam pembongkaran kali ini, lanjut Budi Muhdini, pihaknya juga menemukan 25 botol miras dan senjata tajam berupa golok, celurit, dan barang bukti tersebut kemudian diangkut ke kantor kecamatan Cikupa.
"Pemilik warem tidak kami amankan karena saat pembongkaran warung sudah ditinggalkan pemilik,"tambah Budi Muhdini.
Pantauan dilapangan, akibat penertiban dan pembongkaran ini arus lalu lintas kendaraan di jalan Raya Serang tampak tersendat.
Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.
TODAY TAGBadan Gizi Nasional (BGN) mengentikan sementara operasional 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) karena tidak memenuhi standar persyaratan. Dari jumlah tersebut, 20 SPPG di antaranya berada di Banten.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews