TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang memperpanjang waktu pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Tangerang 2018.
Perpanjangan waktu tersebut dikatakan Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Ali Zaenal Abidin, berdasarkan surat edaran KPU Pusat No 38/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018 perihal tahapan pencalonan dengan satu pasangan calon yang mendaftar.
BACA JUGA:
Dalam surat edaran tersebut, KPU pusat memerintahkan kepada KPU Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menerima pendaftaran satu pasangan calon pada Pilkada 2018 untuk menempuh langkah-langkah sebagaimana diatur dalam PKPU No 14/2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dengan satu pasangan calon dan PKPU No 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU No 15/2017.
"Hari ini sudah hari kedua perpanjangan pendaftaran, kami masih menunggu hingga besok sampai pukul 00.00 WIB," ujarnya, Senin (15/1/2018).
Masih kata Ali, jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan tersebut pihaknya tidak menerima pendaftaran paslon baru, maka selanjutnya akan digelar rapat pleno untuk menetapkan paslon pada Pilbup Tangerang 2018.
"Rapat pleno tersebut untuk menetapkan bahwa Pilkada Kabupaten Tangerang hanya diikuti satu pasangan calon," tambahnya.
Namun, jika ternyata ada paslon yang mendaftar, Ali menjelaskan pihaknya akan menempuh prosedur sebagaimana diatur dalam PKPU No 3/2017. "Paslon tersebut minimal didukung 10 kursi partai politik di DPRD Kabupaten Tangerang dan mendapat surat persetujuan dari DPP Parpol," terangnya.
Disinggung 12 parpol sudah menyerahkan dukungannnya kepada paslon Zaki-Romli, Ali mengatakan, sejumlah kemungkinan masih bisa terjadi, pihaknya mengantisipasi terjadinya perubahan dukungan terhadap pasangan Zaki-Romli hingga perpanjangan waktu pendaftaran paslon tersebut.
"Kita (KPU Kabupaten Tangerang) hanya menjalankan aturan yang dibuat pusat saja. Namun, sejumlah kemungkinan masih bisa terjadi, misalnya perubahan surat dukungan," tukasnya.(RAZ/RGI)