Connect With Us

KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri Mad Romli

Mohamad Romli | Jumat, 19 Januari 2018 | 22:00

KPU Kabupaten Tangerang menggelar, rapat pleno penetapan hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang 2018 di sekretariat KPU Kabupaten Tangerang di Tigaraksa,Jumat (20/1/2018). (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menyatakan, semua berkas pencalonan Ahmed Zaki Iskandar dan Mad Romli sebagai bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilbup Tangerang 2018 telah memenuhi persyaratan.

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Ali Zaenal Abidin kepada awak media mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelitian berkas pencalonan tersebut.

BACA JUGA:

"Kami sudah periksa, hasilnya sudah lengkap," ujarnya usai menggelar rapat pleno penetapan hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang 2018 di sekretariat KPU Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Jumat (19/1/2018).

Adapun berkas calon yang diteliti diantaranya ijazah bakal paslon. Dikatakan pihaknya yang juga didampingi oleh KPU Provinsi Banten dan Panwaslu Kabupaten Tangerang telah mendatangi sejumlah sekolah di mana Zaki dan Romli pernah mengenyam pendidikan.

"Semua sekolah yang kami datangi menyatakan bahwa betul yang bersangkutan sekolah dimana ijazah itu dikeluarkan," terangnya.

Terkait adanya tudingan perbedaan nama  bakal calon Wakil Bupati Mad Romli  antara KTP dan Ijazahnya, Ali mengatakan pihaknya mengacu kepada identitas kependudukan. Sementara di ijazah yang bernama Madlomri, telah berdasarkan putusan pengadilan.

"Putusan pengadilan menyatakan nama di ijazah yang awalnya Madlomri diganti Mad Romli," jelasnya.

Selanjutnya, lanjut Ali, sesuai dengan Peraturan KPU RI No 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota, pihaknya hanya tinggal menunggu surat pengunduran diri Mad Romli yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tangerang.

Surat pengunduran diri tersebut harus diajukan Ombi, demikian sapaan akrab Mad Romli kepada Gubernur Banten, selanjutnya Gubernur mengeluarkan surat keputusan pemberhentian kader Partai Golkar tersebut.

"Surat pengunduran dirinya harus kami terima paling telat 30 hari sebelum pemungutan suara," tukasnya.(RAZ/RGI)

HIBURAN
Ovarium Kiri Kiky Saputri Diangkat Gegara Kista, Dokter Boyke Sebut Masih Berpeluang Hamil 

Ovarium Kiri Kiky Saputri Diangkat Gegara Kista, Dokter Boyke Sebut Masih Berpeluang Hamil 

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:16

Duka tengah dialami Komika Kiky Saputri lantaran baru saja keguguran serta ovarium kirinya harus diangkat akibat kista.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

AYO! TANGERANG CERDAS
Gen Z Makin Ogah Nonton TV, Undira Gelar Talk Show Soal Tantangan Industri Penyiaran

Gen Z Makin Ogah Nonton TV, Undira Gelar Talk Show Soal Tantangan Industri Penyiaran

Rabu, 6 Maret 2024 | 12:51

Universitas Dian Nusantara (Undira) menggelar talkshow mengusung tema “Peluang dan Tantangan Industri Penyiaran"

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill