Connect With Us

KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri Mad Romli

Mohamad Romli | Jumat, 19 Januari 2018 | 22:00

KPU Kabupaten Tangerang menggelar, rapat pleno penetapan hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang 2018 di sekretariat KPU Kabupaten Tangerang di Tigaraksa,Jumat (20/1/2018). (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menyatakan, semua berkas pencalonan Ahmed Zaki Iskandar dan Mad Romli sebagai bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilbup Tangerang 2018 telah memenuhi persyaratan.

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Ali Zaenal Abidin kepada awak media mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelitian berkas pencalonan tersebut.

BACA JUGA:

"Kami sudah periksa, hasilnya sudah lengkap," ujarnya usai menggelar rapat pleno penetapan hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang 2018 di sekretariat KPU Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Jumat (19/1/2018).

Adapun berkas calon yang diteliti diantaranya ijazah bakal paslon. Dikatakan pihaknya yang juga didampingi oleh KPU Provinsi Banten dan Panwaslu Kabupaten Tangerang telah mendatangi sejumlah sekolah di mana Zaki dan Romli pernah mengenyam pendidikan.

"Semua sekolah yang kami datangi menyatakan bahwa betul yang bersangkutan sekolah dimana ijazah itu dikeluarkan," terangnya.

Terkait adanya tudingan perbedaan nama  bakal calon Wakil Bupati Mad Romli  antara KTP dan Ijazahnya, Ali mengatakan pihaknya mengacu kepada identitas kependudukan. Sementara di ijazah yang bernama Madlomri, telah berdasarkan putusan pengadilan.

"Putusan pengadilan menyatakan nama di ijazah yang awalnya Madlomri diganti Mad Romli," jelasnya.

Selanjutnya, lanjut Ali, sesuai dengan Peraturan KPU RI No 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota, pihaknya hanya tinggal menunggu surat pengunduran diri Mad Romli yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tangerang.

Surat pengunduran diri tersebut harus diajukan Ombi, demikian sapaan akrab Mad Romli kepada Gubernur Banten, selanjutnya Gubernur mengeluarkan surat keputusan pemberhentian kader Partai Golkar tersebut.

"Surat pengunduran dirinya harus kami terima paling telat 30 hari sebelum pemungutan suara," tukasnya.(RAZ/RGI)

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

NASIONAL
Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ditolak, Ini Penyebabnya

Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ditolak, Ini Penyebabnya

Rabu, 29 April 2026 | 08:34

Tidak semua klaim manfaat Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan dapat langsung dicairkan. Dalam sejumlah kasus, pengajuan justru gagal diproses meski peserta sudah terdaftar dalam program tersebut.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pengumuman TKA SD dan SMP 2026 Diumumkan 24 Mei, Ini Cara Cek dan Jadwal Lengkapnya

Pengumuman TKA SD dan SMP 2026 Diumumkan 24 Mei, Ini Cara Cek dan Jadwal Lengkapnya

Rabu, 29 April 2026 | 08:21

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP tahun 2026 telah rampung digelar sepanjang April.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill