Connect With Us

Ada mayat dengan tangan terikat di tong air di Tangerang

Rusdy | Rabu, 24 Juni 2015 | 12:36

Petugas Kepolisian setempat saat mengevakuasi mayat di dalam tong air. (Rusdy / TangerangNews)

TANGERANG-Sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki di temukan warga pada Rabu (24/6) di dalam sebuah tong air di Kampung Nerogtog, Pinang, Kota Tangerang.

Ketika ditemukan mayat yang telah keadaan membusuk itu dalam kondisi leher nyaris putus karena luka bacokan serta dalam kondisi kaki dan tangan terikat. (BACA JUGA Polisi Ciledug Tangerang tak mungkin tangkap Jin)

 Temuan mayat yang belum diketahui identitasnya itu pun membuat geger warga sekitar. Tong air plastik berwarna biru itu yang diisi mayat itu berada disebuah rumah bedeng yang menjadi lahan sengketa  antara H Alimi dengan Freddy.

 Aparat kepolisian Polres Metro Tangerang  serta setempat yang mengetahui ada penemuan mayat ,  langsung melakukan olah tempat kejadian perkara  dilokasi.

 Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo  membenarkan temuan mayat tersebut. Dia menjelaskan,identitas pada mayat itu hingga kini masih ‘gelap’.

“Benar, terdapat luka di punggung, leher dan kepala. Kondisi mayat juga dalam keadaan kaki dan tangan terikat, “ tuturnya.

 Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian, yakni sebuah senjata tajam dan pakaian . “Dugaan sementara dari hasil olah TKP, kondisi mayat sudah lebih dari satu hari karena jenazah sudah mulai membusuk ,” pungkasnya.

 

AYO! TANGERANG CERDAS
Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun

Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun

Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat peningkatan jumlah anak muda yang tertarik menekuni dunia riset dari tahun ke tahun.

KAB. TANGERANG
3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:48

Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill