Connect With Us

Baru, Ada Taman Burung di Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 11 Januari 2018 | 16:00

Proyek Pembangunan Taman Burung Bird Park di Jalan Mohammad Yamin, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus mengembangkan penataan ruang terbuka hijau agar bisa dinikmati masyarakat. Keberadaan ruang hijau tersebut disulap sebagai Taman Kota.

Saat ini Pemkot Tangerang telah merubah halaman kosong, di Jalan Mohammad Yamin, yang memiliki luas sekitar 20 meteran, menjadi bakal Taman Burung.

Taman yang persis di sebrang sekolah SMKN 3 Kota Tangerang ini telah diberi nama Bird Park. Ketika TangerangNews.com  meninjau bakal taman burung tersebut pada Kamis (11/1/2018), pembangunannya masih dalam tahap proses. Diperkirakan proses pengerjaannya itu memasuki 30 persen.

Isti, seorang siswi SMKN 3 Kota Tangerang, merasa senang dengan keberadaan Bird Park tersebut. "Depan sekolah aku tamannya, senang nanti pas pulang sekolah bisa liat pemandangan burung-burung di situ," ujarnya singkat.

BACA JUGA :

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, Pemkot Tangerang akan memanfaatkan lahan kosong yang belum digarap untuk dijadikan sebagai sarana dan prasarana publik, sehingga penghijauan pun terdapat di kota seribu industri ini.

"Harus ada cara-cara lain agar ruang terbuka hijau bisa memberikan fasilitas publik agar lingkungan kita terjaga," tutur Arief.(RAZ/HRU)

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Jumat, 31 Juli 2026 | 20:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).

TANGSEL
Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08

Kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat bayi perempuan di teras Klinik Amalia, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill