Connect With Us

KPU Tangerang Verifikasi Faktual 16 Parpol, Perindo Lolos

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 30 Januari 2018 | 16:00

Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane, saat melakukan proses Verifikasi Faktual terhadap 16 partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019 ditingkat daerah Selasa (30/1/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com - KPU Kota Tangerang mulai melakukan proses verifikasi faktual terhadap 16 partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019 ditingkat daerah selama tiga hari, terhitung mulai 30 - 1 Februari 2018.

Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane mengatakan, pihaknya telah siap melakukan verifikasi faktual terhadap 16 parpol baik baru maupun lama.

Sanusi memanfaatkan proses verifikasi faktual selama tiga hari itu dengan perharinya memeriksa 5 prpol.

BACA JUGA:

Karena satu dari 16 parpol telah diperiksa terlebih dahulu yaitu partai Perindo telah lolos pemeriksaan.

"Mulai hari ini kita seharinya itu akan melakukan pengecekan lima parpol, rata-rata mereka sudah lengkap berkasnya. Tinggal kita pastikan secara faktual apakah data yang mereka ajukan itu sesuai dengan data yang mereka sampaikan disipol," ujar Sanusi, Selasa (30/1/2018).

Menurut Sanusi, proses verifikasi faktual ini sesuai dengan PKPU No.5 Tahun 2018. Di mana pada peraturan itu KPU sebagai penyelenggara harus melaksanakan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Menurut Sanusi, pada pengecekan verifikasi faktual ini, KPU bakal meninjau langsung domilisili kesekretariatan parpol, status parpol, struktural organisasi parpol, jumlah minimal keanggotaan, dan kuota 30 persen pengurus perempuan.

"Kalau mereka belum memenuhi syarat, disediakan waktu perbaikan nanti selama tiga hari. Pada tanggal 2 - 4 Februari 2018. Kemudian 6 Februari kami lakukan verifikasi perbaikan," tutur Sanusi.

Sanusi melanjutkan, jika melihat kebelakang pada pemilu tahun 2014 lalu, dan dibandingkan pada pemilu tahun 2019 terdapat tiga parpol tambahan yaitu partai Berkarya, Garuda, dan PSI.

Sanusi berharap, sudah sepatutnya eksistensi partai politik harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang sudah diatur perundangan-undangan. Jika seperti itu baru bisa disebut Partai Politik.

"Kita akan tegas juga kalau tidak memenuhi syarat. Dan tidak akan diloloskan," papar Sanusi.(DBI/RGI)

PROPERTI
Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:29

Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill