Connect With Us

KPU Tangerang Verifikasi Faktual 16 Parpol, Perindo Lolos

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 30 Januari 2018 | 16:00

Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane, saat melakukan proses Verifikasi Faktual terhadap 16 partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019 ditingkat daerah Selasa (30/1/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com - KPU Kota Tangerang mulai melakukan proses verifikasi faktual terhadap 16 partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019 ditingkat daerah selama tiga hari, terhitung mulai 30 - 1 Februari 2018.

Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane mengatakan, pihaknya telah siap melakukan verifikasi faktual terhadap 16 parpol baik baru maupun lama.

Sanusi memanfaatkan proses verifikasi faktual selama tiga hari itu dengan perharinya memeriksa 5 prpol.

BACA JUGA:

Karena satu dari 16 parpol telah diperiksa terlebih dahulu yaitu partai Perindo telah lolos pemeriksaan.

"Mulai hari ini kita seharinya itu akan melakukan pengecekan lima parpol, rata-rata mereka sudah lengkap berkasnya. Tinggal kita pastikan secara faktual apakah data yang mereka ajukan itu sesuai dengan data yang mereka sampaikan disipol," ujar Sanusi, Selasa (30/1/2018).

Menurut Sanusi, proses verifikasi faktual ini sesuai dengan PKPU No.5 Tahun 2018. Di mana pada peraturan itu KPU sebagai penyelenggara harus melaksanakan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Menurut Sanusi, pada pengecekan verifikasi faktual ini, KPU bakal meninjau langsung domilisili kesekretariatan parpol, status parpol, struktural organisasi parpol, jumlah minimal keanggotaan, dan kuota 30 persen pengurus perempuan.

"Kalau mereka belum memenuhi syarat, disediakan waktu perbaikan nanti selama tiga hari. Pada tanggal 2 - 4 Februari 2018. Kemudian 6 Februari kami lakukan verifikasi perbaikan," tutur Sanusi.

Sanusi melanjutkan, jika melihat kebelakang pada pemilu tahun 2014 lalu, dan dibandingkan pada pemilu tahun 2019 terdapat tiga parpol tambahan yaitu partai Berkarya, Garuda, dan PSI.

Sanusi berharap, sudah sepatutnya eksistensi partai politik harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang sudah diatur perundangan-undangan. Jika seperti itu baru bisa disebut Partai Politik.

"Kita akan tegas juga kalau tidak memenuhi syarat. Dan tidak akan diloloskan," papar Sanusi.(DBI/RGI)

TEKNO
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Bangun Sumur Dalam Permanen Atasi Kekeringan Jangka Panjang

Pemkot Tangsel Bangun Sumur Dalam Permanen Atasi Kekeringan Jangka Panjang

Kamis, 23 Juli 2026 | 18:56

TANGERAGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah mitigasi jangka panjang untuk mengatasi krisis air bersih akibat musim kemarau. Fokus penanganan diarahkan pada penyediaan infrastruktur permanen

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill