Connect With Us

KPU Tangerang Verifikasi Faktual 16 Parpol, Perindo Lolos

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 30 Januari 2018 | 16:00

Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane, saat melakukan proses Verifikasi Faktual terhadap 16 partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019 ditingkat daerah Selasa (30/1/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com - KPU Kota Tangerang mulai melakukan proses verifikasi faktual terhadap 16 partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019 ditingkat daerah selama tiga hari, terhitung mulai 30 - 1 Februari 2018.

Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane mengatakan, pihaknya telah siap melakukan verifikasi faktual terhadap 16 parpol baik baru maupun lama.

Sanusi memanfaatkan proses verifikasi faktual selama tiga hari itu dengan perharinya memeriksa 5 prpol.

BACA JUGA:

Karena satu dari 16 parpol telah diperiksa terlebih dahulu yaitu partai Perindo telah lolos pemeriksaan.

"Mulai hari ini kita seharinya itu akan melakukan pengecekan lima parpol, rata-rata mereka sudah lengkap berkasnya. Tinggal kita pastikan secara faktual apakah data yang mereka ajukan itu sesuai dengan data yang mereka sampaikan disipol," ujar Sanusi, Selasa (30/1/2018).

Menurut Sanusi, proses verifikasi faktual ini sesuai dengan PKPU No.5 Tahun 2018. Di mana pada peraturan itu KPU sebagai penyelenggara harus melaksanakan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Menurut Sanusi, pada pengecekan verifikasi faktual ini, KPU bakal meninjau langsung domilisili kesekretariatan parpol, status parpol, struktural organisasi parpol, jumlah minimal keanggotaan, dan kuota 30 persen pengurus perempuan.

"Kalau mereka belum memenuhi syarat, disediakan waktu perbaikan nanti selama tiga hari. Pada tanggal 2 - 4 Februari 2018. Kemudian 6 Februari kami lakukan verifikasi perbaikan," tutur Sanusi.

Sanusi melanjutkan, jika melihat kebelakang pada pemilu tahun 2014 lalu, dan dibandingkan pada pemilu tahun 2019 terdapat tiga parpol tambahan yaitu partai Berkarya, Garuda, dan PSI.

Sanusi berharap, sudah sepatutnya eksistensi partai politik harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang sudah diatur perundangan-undangan. Jika seperti itu baru bisa disebut Partai Politik.

"Kita akan tegas juga kalau tidak memenuhi syarat. Dan tidak akan diloloskan," papar Sanusi.(DBI/RGI)

TEKNO
Agar Tidak Menyesal, Ini Kelebihan dan Kekurangan Redmi 15C

Agar Tidak Menyesal, Ini Kelebihan dan Kekurangan Redmi 15C

Rabu, 5 November 2025 | 17:36

Redmi kembali menarik perhatian pasar smartphone melalui peluncuran Redmi 15C. Ponsel ini diklaim menghadirkan keseimbangan antara harga terjangkau dan spesifikasi mumpuni untuk kebutuhan harian.

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill