Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun
Kamis, 1 Januari 2026 | 22:04
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TANGERANGNEWS.com–Insiden penembakan di Kota Tangerang membuat warga resah atas keselamatannya. Namun, pihak kepolisian meminta warga tidak khawatir.
"Saya yakinkan masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya kejadian itu," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto, Senin (8/6/2020).
Sebab, setelah insiden teror penembakan tersebut terjadi, Polres Metro Tangerang Kota rutin melakukan patroli untuk mencegah gangguan keamanan masyarakat.
"Kegiatan preventif patroli baik jam rawan dan titik rawan selalu saya perintahkan kepada jajaran," tutur Sugeng.
Baca Juga :
Dia berupaya agar kasus penembakan ini segera terungkap, sehingga dapat mengetahui motif pelaku yang masih misterius itu. "Mudah-mudahan kita bisa mengetahui apa latar belakang dan motif kejadian itu," pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus penembakan misterius itu terjadi di tiga lokasi pada malam yang sama, yakni kawasan wisata kuliner Laksa, Taman Gajah Tunggal, dan Restoran Bakmi Mega 28, Jumat (5/6/2020).
Insiden tersebut mengakibatkan Ozi, 18, dan Ikhsan, 20, dilarikan ke rumah sakit karena luka tembak di pinggangnya. Sementara pada Restoran Bakmi Mega 12, kaca jendelanya bolong akibat peluru yang diduga dari airsofgun. (RAZ/RAC)
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TODAY TAGPT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten mencatat perkembangan signifikan pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah Provinsi Banten sepanjang 2025
Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews