Pasar Modern Paramount Petals Hadirkan Pengalaman Belanja yang Nyaman
Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55
Paramount Petals menghadirkan pengalaman baru dalam berbelanja yang lebih praktis, nyaman, dan menyenangkan.
TANGERANGNEWS.com–Kepolisian masih memiliki pekerjaan rumah (PR) terkait kasus penembakan misterius. Sebab, kasus yang sudah terjadi hampir sebulan lalu di sejumlah titik di Kota Tangerang itu belum juga terungkap.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Burhanuddin mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus penembakan yang melukai Ozi, 18, dan Ikhsan, 20, tersebut.
"Kasus penembakan misterius masih lidik," ujarnya saat ditemui di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (30/6/2020).
Peristiwa penembakan misterius ini terjadi di tiga lokasi yakni kawasan wisata kuliner Laksa, Taman Gajah Tunggal, dan Restoran Bakmi Mega pada Jumat (5/6/2020). Lokasi ini masih dalam wilayah Kecamatan Tangerang.
Burhanuddin mengaku, belum ditemukannya titik terang kasus penembakan yang diduga pelaku menggunakan senjata jenis senapan angin tersebut karena terkendala bukti-bukti.
Baca Juga :
"Kami terkendala saksi dan CCTV," katanya.
Namun Burhanuddin mengaku, pihaknya masih terus melakukan penyidikan kasus ini hingga berhasil diungkap agar tidak timbul keresahan publik.
"Tapi masih lanjut penyidikannya," tuturnya.
Sementara itu, Ketua SAPMA PP Kota Tangerang Haris Setiawan mengatakan, pihaknya akan melakukan audiensi dengan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Seperti diketahui, korban Ikhsan merupakan kader SAPMA PP Kota Tangerang yang juga mahasiswa aktif di Universitas Muhammadiyah Tangerang.
"Kami akan melakukan audiensi dalam waktu dekat untuk mempertanyakan dan mengawal kasus ini," katanya. (RMI/RAC)
Paramount Petals menghadirkan pengalaman baru dalam berbelanja yang lebih praktis, nyaman, dan menyenangkan.
TODAY TAGPihak Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di tempat tersebut.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews