Connect With Us

Hakim Vonis Aurelia 5,6 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Jaksa

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 25 Agustus 2020 | 21:01

Jaksa penuntut umum (JPU) Haerdin saat di wawancarai awak media selepas sidang kasus kecelakaan maut Aurelia Margaretha Yulia, 26, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (25/8/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Terdakwa kasus kecelakaan maut, Aurelia Margaretha Yulia, 26, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (25/8/2020).

Jaksa penuntut umum (JPU) Haerdin yang sebelumnya menuntut terdakwa 11 tahun penjara pun menanggapi putusan pengadilan.

"Kami kan menuntut 11 tahun, vonisnya lima tahun enam bulan. Untuk sementara, kami pikir-pikir dulu. Kami pertimbangkan untuk banding atas putusan itu," ujar Haerdin usai sidang putusan tersebut.

Haerdin mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan putusan hakim yang memberikan vonis lebih ringan dari tuntutannya.

Pihaknya akan mengkonsultasikan hasil putusan itu kepada Kasi Pidana Umum untuk menentukan langkah selanjutnya.

Baca Juga :

"Saya harus laporan dulu ke kasi pidum (pidana umum), bagaimana pertimbangannya. Biasanya kami banding," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Arif Budi Cahyono menyatakan terdakwa Aurelia terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan hingga memicu kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban Andre Njotohusodo, 50, meninggal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha anak Bahtiar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ucapnya.

Aurelia didakwa melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Hakim juga menetapkan bahwa terdakwa Aurelia untuk tetap ditahan. Sementara, beberapa barang bukti dikembalikan, juga ada yang dimusnahkan.

"Menetapkan Honda Brio, STNK, SIM A, unit handphone Iphone dikembalikan ke Aurelia. Satu buah minuman alkohol Soju kadar 19 persen, flashdisk Sandisk dimusnahkan," kata Arif. (RMI/RAC)

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

SPORT
Gelandang Persita Rifky Dwi Septiawan Dipinjamkan ke PSM Makassar untuk Liga 1 Musim 2025/2026

Gelandang Persita Rifky Dwi Septiawan Dipinjamkan ke PSM Makassar untuk Liga 1 Musim 2025/2026

Rabu, 25 Juni 2025 | 11:07

Gelandang Persita Tangerang Rifky Dwi Septiawan resmi bergabung dengan PSM Makassar dengan status pinjaman untuk kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
BRIN Buka Program Magang Kampus Merdeka, Ini Syaratnya 

BRIN Buka Program Magang Kampus Merdeka, Ini Syaratnya 

Sabtu, 5 Juli 2025 | 13:53

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka kesempatan magang bagi mahasiswa dari perguruan tinggi dalam skema Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) untuk semester ganjil tahun akademik 2025/2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill