Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta
Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TANGERANGNEWS.com–Jaksa penuntut umum (JPU) tetap tuntut Aurelia Margaretha Yulia, 26, selama 11 tahun penjara.
Hal itu dikatakan JPU bernama Haerdin atas jawaban atas nota pembelaan terdakwa Aurelia dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan maut di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (29/7/2020).
Haedin menilai tidak ada hal-hal baru yang dapat mematahkan tuntutan pidana dalam pledoi yang diajukan terdakwa Aurelia.
Haerdin pun menegaskan, bahwa pihaknya tetap menuntut hukuman pidana penjara 11 tahun kepada terdakwa Aurelia. Karena terdakwa mabuk saat berkendara hingga mengakibatkan Andre Njotohusodo, 50, meninggal.
Baca Juga :
"Kami pada intinya masih berpegang teguh kepada surat tuntutan pidana," jelasnya.
Menanggapi replik JPU tersebut, penasehat hukum terdakwa Charles Situmorang menuding, JPU mengakui telah melakukan penyelundupan fakta persidangan.
Sebab, kata dia, JPU tidak membantah atas sejumlah poin kejanggalan yang disampaikan dalam pledoi terdakwa saat sidang sebelumnya.
"Soal memasukkan saksi yang tidak pernah diperiksa tapi muncul dalam surat tuntutan, tentang keterangan saksi ahli yang kita hadirkan. Serta putusan kasus Deri Setiawan semuanya ini tidak dibantah jaksa," katanya.
Dalam pledoi persidangan sebelumya, Charles juga mengatakan, JPU tidak objektif dan sangat berpihak pada keluarga korban tanpa melihat fakta persidangan.
Menurutnya, JPU memasukkan satu saksi yang tidak diperiksa pada persidangan ke dalam tuntutan sidang.
"Motivasi JPU balas dendam dan menyakini bahwa tidak ada hal lain yang diajukan JPU," katanya, Kamis (23/7/2020).
Charles bersikukuh, replik JPU dalam persidangan hari ini menguatkan tudingannya itu.
"Maka kami meyakini bahwa JPU mengakui telah melakukan penyelundupan hukum fakta persidangan," imbuh Charles.
Dia menambahkan, bahwa kliennya melanggar Pasal 310 ayat 4 bukan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sidang pun ditunda. Hakim menyatakan, sidang akan kembali digelar pada Kamis (6/8/2020) dengan agenda duplik.
Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore di Jalan Kalimantan Raya Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Korban saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya.
Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia. Seketika Aurelia menabrak korban dan anjingnya. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Begitu juga anjing milik korban.
Kecelakaan itu terjadi setelah Aurelia pulang dari restoran Korea. Aurelia mengaku sempat minum soju di restoran tersebut. (RMI/RAC)
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TODAY TAGAkses menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung, kini semakin praktis. Perum DAMRI secara resmi mengoperasikan rute pemadu moda baru yang menghubungkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang langsung ke Tanjung Lesung
Sebanyak 16 lokasi di Banten masih dalam proses pembangunan jaringan listrik perdesaan. PLN UID Banten menargetkan seluruh jaringan tersebut dapat selesai dan mulai menyala pada akhir Desember 2026.
Hampton Square @ Paramount Gading Serpong menyiapkan rangkaian acara bertajuk One Year in Motion untuk memperingati ulang tahun pertamanya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews