Connect With Us

Jaksa Tetap Tuntut Aurelia Sang Penabrak 11 Tahun Penjara

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 29 Juli 2020 | 16:54

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang kembali mengelar sidang terdakwa Aurelia Margaretha Yulia lanjutan kasus kecelakaan maut di Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (29/7/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Jaksa penuntut umum (JPU)  tetap tuntut Aurelia Margaretha Yulia, 26, selama 11 tahun penjara. 

Hal itu dikatakan JPU bernama Haerdin atas jawaban atas nota pembelaan terdakwa Aurelia dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan maut di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (29/7/2020). 

Haedin menilai tidak ada hal-hal baru yang dapat mematahkan tuntutan pidana dalam pledoi yang diajukan terdakwa Aurelia. 

Haerdin pun menegaskan,  bahwa pihaknya tetap menuntut hukuman pidana penjara 11 tahun kepada terdakwa Aurelia.  Karena terdakwa mabuk saat berkendara hingga mengakibatkan Andre Njotohusodo, 50, meninggal. 

Baca Juga :

"Kami pada intinya masih berpegang teguh kepada surat tuntutan pidana," jelasnya. 

Menanggapi replik JPU tersebut, penasehat hukum terdakwa Charles Situmorang menuding,  JPU mengakui telah melakukan penyelundupan fakta persidangan. 

Sebab, kata dia, JPU tidak membantah atas sejumlah poin kejanggalan yang disampaikan dalam pledoi terdakwa saat sidang sebelumnya.

"Soal memasukkan saksi yang tidak pernah diperiksa tapi muncul dalam surat tuntutan, tentang keterangan saksi ahli yang kita hadirkan. Serta putusan kasus Deri Setiawan semuanya ini tidak dibantah jaksa," katanya. 

Dalam pledoi persidangan sebelumya, Charles juga mengatakan, JPU tidak objektif dan sangat berpihak pada keluarga korban tanpa melihat fakta persidangan. 

Menurutnya, JPU memasukkan satu saksi yang tidak diperiksa pada persidangan ke dalam tuntutan sidang. 

"Motivasi JPU balas dendam dan menyakini bahwa tidak ada hal lain yang diajukan JPU," katanya, Kamis (23/7/2020).

Charles bersikukuh, replik JPU dalam persidangan hari ini menguatkan tudingannya itu.

"Maka kami meyakini bahwa JPU mengakui telah melakukan penyelundupan hukum fakta persidangan," imbuh Charles. 

Dia menambahkan, bahwa kliennya melanggar Pasal 310 ayat 4 bukan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sidang pun ditunda. Hakim menyatakan, sidang akan kembali digelar pada Kamis (6/8/2020) dengan agenda duplik. 

Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore di Jalan Kalimantan Raya Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Korban saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya.

Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia. Seketika Aurelia menabrak korban dan anjingnya. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Begitu juga anjing milik korban.

Kecelakaan itu terjadi setelah Aurelia pulang dari restoran Korea. Aurelia mengaku sempat minum soju di restoran tersebut. (RMI/RAC)

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Lengkapi Dokumen Usulan Pembangunan Flyover Sudirman dan Underpass Cipondoh

Pemkot Tangerang Lengkapi Dokumen Usulan Pembangunan Flyover Sudirman dan Underpass Cipondoh

Jumat, 6 Maret 2026 | 22:10

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengusulkan usulan rencana pembangunan Flyover Sudirman dan Underpass Maulana Hasanudin Cipondoh kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Banten, sebagai upaya menuntaskan persoalan kemacetan

KAB. TANGERANG
Disnaker Kabupaten Tangerang Buka Layanan Konsultasi Bagi Keluarga Pekerja Migran di Timur Tengah

Disnaker Kabupaten Tangerang Buka Layanan Konsultasi Bagi Keluarga Pekerja Migran di Timur Tengah

Sabtu, 7 Maret 2026 | 08:00

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang membuka layanan konsultasi bagi keluarga pekerja migran asal Kabupaten Tangerang yang memiliki anggota keluarga bekerja di kawasan Timur Tengah.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill