TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalkan Andrie Njotohusodo, 50, bersama anjing kesayanganya dengan terdakwa Aurelia Margaretha, 26.
Sidang yang digelar Rabu (1/7/2020) di Pengadilan Negeri Tangerang itu beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Aurelia, yakni psikiater dr Natalia.
Namun, menurut Jaksa Penuntut Umum Haerdin, dalam persidangan keterangan saksi malah memberatkan terdakwa.
Beberapa hal yang memberatkan itu di antaranya adalah Natalia mengaku, dia tak memeriksa Aurelia secara langsung melainkan hanya melihat rekam medis penyakit Bipolar Aurelia yang ditunjukkan pihak terdakwa kepada dirinya.
"Dari rekam medis resume medik disampaikan oleh dokter, Aurelia datang empat kali. Dan, pertemuan ketiga serta keempat terlihat dia diagnosis bipolar," jelas Natalia.
Natalia mengatakan, bipolar adalah gangguan kejiwaan dan perasaan. Sehingga bisa membuat orang menjadi meluap emosinya dan menjadi pemarah.
"Kalau psikis manik, emosi meningkat, bisa marah-marah. Kesenggol dikit marah. Lalu bisa saja rasa bahagianya, berlebihan," terang Natalia.
Natalia menambahkan bipolar bisa dikontrol dengan meminum obat. Bahkan saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono apakah penderita Bipolar yang meminum minuman keras seperti yang dilakukan Aurelia sebelum kecelakaan bisa membuat emosi terganggu.
“Tergantung apakah dia bisa mengendalikan emosinya apa tidak. Tapi ada faktor yang bisa 'mengerem' emosi dalam diri orang," jelas Natalia.
"Ada bipolar yang bisa mengendalikan emosi," imbuh Natalia yang menempuh pendidikan kedokeran S1 dan S2 di Universitas Indonesia ini.
Pengacara Aurelia lantas menanyakan kepada saksi ahli, apakah orang dengan gangguan jiwa bisa dipidana seperti tercantum dalam pasal 44 KUHP.
Natalia menjelaskan, dalam Pasal 44 memang disebutkan bahwa orang dalam gangguan jiwa tak bisa dipidana. Namun, tak semua orang yang mengalami gangguan kejiwaan tak bisa dipidana. Sebab tergantung kadar penyakitnya.
Baca Juga:
Menurut Natalia bipolar masih bisa dikontrol karena ada obatnya. Natalia yang seharusnya dihadirkan ahli untuk meringankan terdakwa malah tak bisa menjelaskan kadar gangguan Aurelia dalam peristiwa kecelakaan ini. Sebab dia tidak memeriksa Aurelia ketika kejadian saat itu.
"Kalau dari itu mesti tanya ke dokter yang periksa ya. Saya tidak memeriksa pasien dan hanya lihat kertas rekam medis," jelas Natalia.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum Haerdin menanyakan kepada Natalia, apakah orang bipolar bisa menyetir mobil.
Menurut Natalia, orang bipolar bisa membawa mobil. Dia kembali menjelaskan pasien bipolar yang mengkonsumsi obat dirinya akan lebih stabil dalam mengambil keputusan.
Jaksa Haerdin mengatakan, keterangan ahli sama sekali tidak membantu meringankan terdakwa.
“Ini malah menguatkan pembuktian jaksa. Ahli tak mampu menjelaskan karena bukan dia dokter yang memeriksa. Hanya baca rekam medik saja," ucap Haerdin.
Haerdin menuturkan saksi ahli tak bisa meyakinkan hakim bahwa terdakwa tak bisa dihukum karena bipolarnya.
“Kesaksian itu biasa saja dan tak bisa menentukan bipolar atau tidak," sebut Haerdin.
Haerdin pun yakin apa yang dilakukan Aurelia adalah pidana dan layak dihukum.
"Nanti bakal kami siapkan di tuntutan. Karena ini masih menunggu dari pemeriksaan terdakwa," tutup Haerdin.
Perwakilan keluarga korban, Winda Niar mengaku kecewa dengan keluarga terdakwa.
Menurut Winda, antara adik iparnya itu dengan keluarga Aurelia sempat memiliki hubungan baik.
"Kalau orang tuanya bilang tak kenal, itu mustahil sekali. Mereka pernah datang numpang jualan depan ruko kami. Acara ulang tahun pun datang," sesal Winda.
Winda mengakui, akibat meninggalnya Andrie, keluarga adik iparnya itu kesusahan.
"Andrie ini tulang punggung keluarga. Sekarang keluarga merasakan beban dan kesulitan. Apalagi anak-anaknya masih kecil," sesal Winda.
Ia hanya berharap Aurelia diberi hukuman tegas. “Diberi hukuman tegas sesuai perbuatannya. Kami minta diberi. (RMI/RAC)