Connect With Us

UPDATE Tabrakan Maut Karawaci : Aurelia Dituntut 11 Tahun Penjara

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 15 Juli 2020 | 17:07

| Dibaca : 6915

Terdakwa Aurelia Margaretha Yulia mengenakan kemeja putih saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (15/7/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Sidang kasus kecelakaan maut di Karawaci, Kota Tangerang yang menyebabkan Andre Njotohusodo, 50, dan anjing kesayanganya meninggal dunia mulai memasuki babak akhir.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (15/7/2020) ini beragendakan pembacaan tuntutan bagi terdakwa Aurelia Margaretha Yulia, 26. 

"Kami menjatuhkan pidana Aurelia 11 tahun penjara," ujar Haerdin, jaksa penuntut umum (JPU). 

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kecelakaan lalu lintas terdakwa Aurelia Margaretha yang mengenakan kemeja putih, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga :

Aurelia dituntut melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Aurelia dianggap terbukti berkendara dengan lalai sehingga mengakibatkan korban Andre meninggal dunia.  

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa Aurelia akan mengajukan pembelaan atau pledoi. 

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kecelakaan lalu lintas terdakwa Aurelia Margaretha yang mengenakan kemeja putih, Rabu (15/7/2020).

"Terdakwa akan ajukan pembelaan tersendiri," kata Carles Situmorang, pengacara terdakwa. 

Lalu, Hakim Ketua Arif Budi Cahyono menyatakan persidangan akan kembali digelar pada Kamis (23/7/2020) dengan agenda pembacaan pledoi. 

Dalam kasus ini, Aurelia menabrak Andre dan anjing kesayanganya hingga tewas di kawasan perumahan di Lippo Karawaci, Kota Tangerang pada Minggu (29/3/2020) sore.

Aurelia juga terlibat penyerangan dengan istri korban yang marah karena suaminya ditabrak. Penyerangan terjadi di samping jasad Andre yang sudah terbujur kaku.

Polisi pun menetapkan Aurelia sebagai tersangka karena mengendarai Honda Brio bernomor polisi B-1578-NRT dengan kecepatan tinggi dan dalam keadaan mabuk. (RMI/RAC)

KAB. TANGERANG
Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang 24 September 2023, Ini Tahapannya

Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang 24 September 2023, Ini Tahapannya

Selasa, 30 Mei 2023 | 20:16

TANGERANGNEWS.com-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang menetapkan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak akan digelar pada 24 September 2023.

BISNIS
Penting, 6 Cara Agar Motor Tidak Ditarik Mata Elang

Penting, 6 Cara Agar Motor Tidak Ditarik Mata Elang

Selasa, 23 Mei 2023 | 14:35

TANGERANGNEWS.com- Ketika memiliki kewajiban kredit sepeda motor dan tidak mampu memenuhi pembayaran, motor Anda berisiko untuk ditarik oleh debt collector atau mata elang (matel).

OPINI
Bunuh Diri Marak, Cermin Sistem Kehidupan Rusak

Bunuh Diri Marak, Cermin Sistem Kehidupan Rusak

Selasa, 16 Mei 2023 | 19:05

TANGERANGNEWS.com-Dalam sistem kehidupan hari ini, kasus bunuh diri menjadi berita harian. Di Tangerang saja, kasus bunuh diri kerap terjadi. Sebagaimana yang diberitakan baru-baru ini, seorang pria berinisial EK, 33, tewas gantung diri

WISATA
Pertama di Banten, Arena Edukasi Anak Kidzlandia Hadir di Tangsel

Pertama di Banten, Arena Edukasi Anak Kidzlandia Hadir di Tangsel

Sabtu, 20 Mei 2023 | 18:30

TANGERANGNEWS.com-Kidzlandia, salah satu destinasi wisata edukasi baru hadir di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tepatnya di Lantai 3 Pusat Perbelanjaan Mal Living World, Alam Sutera.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill