Connect With Us

Aurelia, Penabrak Maut di Karawaci Divonis 5 Tahun Penjara

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 25 Agustus 2020 | 17:32

Aurelia Margaretha Yulia, 26, terdakwa kasus kecelakaan maut memenuhi panggilan hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (25/8/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Terdakwa kasus kecelakaan maut, Aurelia Margaretha Yulia, 26, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Sidang beragendakan putusan hakim tersebut berlangsung di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (25/8/2020).

Majelis hakim Arif Budi Cahyono menyatakan, terdakwa Aurelia terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan hingga kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha anak Bahtiar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ucap hakim Arif.

Aurelia melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Hakim juga menetapkan bahwa terdakwa Aurelia untuk tetap ditahan. Sementara, beberapa barang bukti dikembalikan, juga ada yang dimusnahkan.

Baca Juga :

"Menetapkan Honda Brio, STNK, SIM A, unit HP Iphone dikembalikan ke Aurelia. Satu buah minuman alkohol Soju kadar 19 persen, Flashdisk Sandisk dimusnahkan," kata Arif.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin menuntut terdakwa Aurelia dengan 11 tahun penjara.

Adapun dalam sidang putusan, majelis hakim mengatakan terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa.

Di antaranya terdakwa mengakui perbuatannya, usia terdakwa masih muda sehingga bisa memperbaiki kesalahan atas dirinya.

Selain itu, terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga serta terdakwa mengidap penyakit bipolar. 

"Majelis hakim berpendapat pidana ini cukup tetap dan setimpal dengan kesalahannya," tutur Arif. 

Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore di Jalan Kalimantan Raya Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Korban Andre Njotohusodo, 50, saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya.

Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia. Seketika Aurelia menabrak korban dan anjingnya. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Begitu juga anjing milik korban.

Kecelakaan itu terjadi setelah Aurelia pulang dari restoran Korea. Aurelia mengaku sempat minum soju di restoran tersebut. (RMI/RAC)

 
  
View this post on Instagram
 

Aurelia, Penabrak Maut di Karawaci Divonis 5 Tahun Penjara TANGERANGNEWS.com—Terdakwa kasus kecelakaan maut, Aurelia Margaretha Yulia, 26, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara. Sidang beragendakan putusan hakim tersebut berlangsung di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (25/8/2020). Majelis hakim Arif Budi Cahyono menyatakan, terdakwa Aurelia terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan hingga kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha anak Bahtiar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ucap hakim Arif. Aurelia melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Hakim juga menetapkan bahwa terdakwa Aurelia untuk tetap ditahan. Sementara, beberapa barang bukti dikembalikan, juga ada yang dimusnahkan. "Menetapkan Honda Brio, STNK, SIM A, unit HP Iphone dikembalikan ke Aurelia. Satu buah minuman alkohol Soju kadar 19 persen, Flashdisk Sandisk dimusnahkan," kata Arif. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haerdin menuntut terdakwa Aurelia dengan 11 tahun penjara. Adapun dalam sidang putusan, majelis hakim mengatakan terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa. Di antaranya terdakwa mengakui perbuatannya, usia terdakwa masih muda sehingga bisa memperbaiki kesalahan atas dirinya. Selain itu, terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga serta terdakwa mengidap penyakit bipolar. "Majelis hakim berpendapat pidana ini cukup tetap dan setimpal dengan kesalahannya," tutur Arif. Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore di Jalan Kalimantan Raya Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Korban Andre Njotohusodo, 50, saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya. Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia. Seketika Aurelia menabrak korban dan anjingnya. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Begitu juga anjing milik korban. Kecelakaan itu terjadi setelah Aurelia pulang dari restoran Korea. Aurelia mengaku sempat minum soju.

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom) on

KOTA TANGERANG
3 Wartawan Dapat Hadiah Umroh Media Gathering DPRD Kota Tangerang

3 Wartawan Dapat Hadiah Umroh Media Gathering DPRD Kota Tangerang

Selasa, 4 November 2025 | 19:25

Kejutan besar terjadi di acara Media Gathering DPRD Kota Tangerang yang digelar di Situ Cileunca, Bandung, Selasa 4 November 2025.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Bakal Tebus Lahan 6 KK Terdampak Lingkungan di TPA Cipeucang

Pemkot Tangsel Bakal Tebus Lahan 6 KK Terdampak Lingkungan di TPA Cipeucang

Selasa, 4 November 2025 | 17:59

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memastikan langkah konkret dalam menangani dampak lingkungan dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill