Connect With Us

Begini Kronologis Pemerkosaan yang Viral di Bintaro

Rachman Deniansyah | Senin, 10 Agustus 2020 | 16:58

Anggota Polres Tangsel memegang barang bukti alat yang di gunakan seorang pelaku untuk mencuri di sebuah kontrakan yang berlokasi di Perumahan Permata Bintaro Jalan Titihan IV, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (10/8/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Setelah hampir setahun, kasus pemerkosaan yang menimpa seorang perempuan berinisial AF, 25, berhasil diungkap Kepolisian Resor Tangerang Selatan.

Kasus yang terjadi pada 13 Agustus 2019 lalu tersebut viral di media sosial dengan pelaku seorang pemuda berinisial RI, 19. Peristiwa terjadi di sebuah kontrakan yang berlokasi di Perumahan Permata Bintaro Jalan Titihan IV, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono membeberkan kronologi peristiwa tersebut.

Dikatakan Wibi, sebelum aksi pemerkosaan dilakukan, pelaku terlebih dahulu mengawasi kontrakan korban.

"Pelaku ke rumah korban berniat mengambil (mencuri) blower AC. Jadi pelaku ini sudah menargetkan rumah korban untuk melancarkan aksinya mencuri," ungkap Wibi di Mapolres Tangsel, Senin (10/8/2020). 

Namun saat memasuki kamar korban, pelaku melihat AF tengah tertidur dengan pakaian yang minim. Saat itu juga, hasrat pelaku ingin menyetubuhi korban muncul. 

"Melihat korban menggunakan pakaian tidur, pelaku langsung berniat melakukan kejahatan seksual. Dan terjadilah peristiwa itu (pemerkosaan)," ujar Wibi. 

Sadar dirinya diperkosa, korban pun langsung terbangun. Namun pelaku memukul kepala korban dengan benda keras. 

Baca Juga :

"Kepala korban dipukul pelaku menggunakan besi yang menyebabkan kehilangan kesadaran. Saat enggak sadar ini pelaku melakukan kejahatan seksual," jelasnya. 

Setelah puas menyalurkan hasrat seksualnya, pelaku meninggalkan korban. Saat itu, pelaku sempat mengambil ponsel milik korban.

Namun lantaran tak dapat membuka sistem keamanan ponsel milik korban, pelaku membuang ponsel tersebut. 

Atas kejadian yang menimpanya, korban pun melapor ke polisi. Setelah setahun lamanya, pelaku baru dapat diamankan di kediamannya wilayah Perigi, Pondok Aren, Tangsel. 

"Kami memang memiliki rekaman CCTV, cuma kami harus memastikan kembali. Alhamdulillah, petunjuk penangkapan menjadi terang karena pelaku mengirimkan pesan ke korban beberapa bulan lalu. Pengecekan dibantu oleh Cyber Mabes Polri, kami mendapatkan data-data identitas pelaku," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi. Pelaku dijerat pasal berlapis. 

"Sementara ini pasal yang kami terapkan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dan atau Pasal 385 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas 10 tahun. Dan sangat memungkinkan untuk kami mengenakan pelaku dengan pasal pada Undang-undang ITE, atas perbuatan yang telah mengancam korbannya itu," pungkasnya. (RMI/RAC)

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

BANDARA
Polisi Temukan Paket Kiriman Isinya 8,3 Kg Sabu di Kargo Bandara Soetta, Nilainya Rp10 Miliar

Polisi Temukan Paket Kiriman Isinya 8,3 Kg Sabu di Kargo Bandara Soetta, Nilainya Rp10 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026 | 22:52

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill