Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan
Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35
Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.
TANGERANGNEWS.com-Setelah hampir setahun, kasus pemerkosaan yang menimpa seorang perempuan berinisial AF, 25, berhasil diungkap Kepolisian Resor Tangerang Selatan.
Kasus yang terjadi pada 13 Agustus 2019 lalu tersebut viral di media sosial dengan pelaku seorang pemuda berinisial RI, 19. Peristiwa terjadi di sebuah kontrakan yang berlokasi di Perumahan Permata Bintaro Jalan Titihan IV, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono membeberkan kronologi peristiwa tersebut.
Dikatakan Wibi, sebelum aksi pemerkosaan dilakukan, pelaku terlebih dahulu mengawasi kontrakan korban.
"Pelaku ke rumah korban berniat mengambil (mencuri) blower AC. Jadi pelaku ini sudah menargetkan rumah korban untuk melancarkan aksinya mencuri," ungkap Wibi di Mapolres Tangsel, Senin (10/8/2020).
Namun saat memasuki kamar korban, pelaku melihat AF tengah tertidur dengan pakaian yang minim. Saat itu juga, hasrat pelaku ingin menyetubuhi korban muncul.
"Melihat korban menggunakan pakaian tidur, pelaku langsung berniat melakukan kejahatan seksual. Dan terjadilah peristiwa itu (pemerkosaan)," ujar Wibi.
Sadar dirinya diperkosa, korban pun langsung terbangun. Namun pelaku memukul kepala korban dengan benda keras.
Baca Juga :
"Kepala korban dipukul pelaku menggunakan besi yang menyebabkan kehilangan kesadaran. Saat enggak sadar ini pelaku melakukan kejahatan seksual," jelasnya.
Setelah puas menyalurkan hasrat seksualnya, pelaku meninggalkan korban. Saat itu, pelaku sempat mengambil ponsel milik korban.
Namun lantaran tak dapat membuka sistem keamanan ponsel milik korban, pelaku membuang ponsel tersebut.
Atas kejadian yang menimpanya, korban pun melapor ke polisi. Setelah setahun lamanya, pelaku baru dapat diamankan di kediamannya wilayah Perigi, Pondok Aren, Tangsel.
"Kami memang memiliki rekaman CCTV, cuma kami harus memastikan kembali. Alhamdulillah, petunjuk penangkapan menjadi terang karena pelaku mengirimkan pesan ke korban beberapa bulan lalu. Pengecekan dibantu oleh Cyber Mabes Polri, kami mendapatkan data-data identitas pelaku," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi. Pelaku dijerat pasal berlapis.
"Sementara ini pasal yang kami terapkan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dan atau Pasal 385 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas 10 tahun. Dan sangat memungkinkan untuk kami mengenakan pelaku dengan pasal pada Undang-undang ITE, atas perbuatan yang telah mengancam korbannya itu," pungkasnya. (RMI/RAC)
Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.
TODAY TAGLibur panjang Lebaran 2026 di Kota Tangerang dipastikan bakal lebih berwarna. Tangcity Mall menghadirkan rangkaian acara bertajuk “Aniwayang Desa Timun - Riang Ria Hari Raya” yang berlangsung mulai 6 hingga 29 Maret 2026.
Jajaran Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait konvoi kelompok remaja yang diduga berpotensi menimbulkan aksi tawuran di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, Jumat 20 Maret 2026, dini hari.
PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) mencatatkan puncak arus mudik tertinggi pada Rabu, 18 Maret 2026 (H-3 Lebaran).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews