TANGERANGNEWS.com-4.500 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada Pilbup Tangerang 2018 secara serentak akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, Sabtu (20/1/2018).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang telah memetakan dari 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang, terdapat dua kecamatan yang dianggap pihaknya memiliki tingkat kesulitan dalam coklit tersebut, yakni Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan.
BACA JUGA:
Akhmad Jamaludin, Ketua KPU Kabupaten Tangerang membeberkan, kesulitan petugasnya di dua kecamatan itu karena ada penduduk yang bermukim di kawasan perumahan elit.
"Biasanya, petugas kami mendapatkan kendala untuk masuk ke kawasan perumahan elit," katanya, Jumat (19/1/2018).
Kesulitan dimaksud, lanjut Jamal biasanya bermula dari hambatan birokratis dari petugas keamanan (satpam) setempat, selain itu juga penduduk yang akan dicoklit kerap sulit ditemui petugas.
Ia menegaskan, semua pihak harus bisa mendukung kegiatan tersebut, karena jika ada pihak yang menghalang-halangi petugas coklit, bisa berurusan dengan hukum sebagaimana diatur dalam UU No 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1/2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
"Kalau sampai menghambat atau menghalang-halangi petugas bisa dipidana," tegasnya.
#GOOGLE_ADS#
Ditambahkannya, untuk menghindari hal tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Tangsel untuk menjamin sikap kooperatif dari semua pihak, terutama pengelola kawasan perumahan elit, karena kedua kecamatan itu masuk dalam wilayah hukum Polres Tangsel.
Sementara itu, Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto saat dihubungi TangerangNews.com melalui telepon selulernya membenarkan telah terjadi komunikasi pihaknya dengan KPU untuk pelaksanaan kegiatan coklit tersebut.
Fadli mengatakan akan menerjunkan personelnya dari Polsek Kelapa Dua dan Pagedangan untuk mengawal petugas coklit saat terjun ke kawasan perumahan elit agar tidak terjadi hambatan.
Ia juga memastikan akan memproses secara hukum jika masih ada pihak yang menghambat karena tindakan itu masuk kategori pidana.
"Tapi Insya Allah tidak ada yang menghambat, intinya hanya komunikasi saja, dan kita akan bantu," tukasnya.(RAZ/RGI)