TANGERANGNEWS.com-Faturahman yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap Polwan Polres Metro Tangerang Kota Kompol Johana Latuharhary karena serempetan kendaraan langsung ditangkap, hanya berselang 2 jam setelah kejadian.
Kapolres Metro Tangerang Kota KombesPol Harry Kurniawan menjelaskan, setelah memukuli korban, sopir truk asal Lampung ini langsung melarikan diri ke arah Tol dalam Kota pada pukul 19.45 WIB.
BACA JUGA :
Atas hal itu pihak kepolisian pun berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas untuk mencari pelaku. Dan pada pukul 21.45 WIB, Rabu (23/1/2018) pelaku berhasil diringkus polisi.
#GOOGLE_ADS#
"Pelaku atas nama Faturahman pekerjaan sehari-harinya sebagai sopir ditangkap di sekitar Tol Fatmawati," kata Harry saat merilis kasus ini di RSUD Kabupaten Tangerang, Kamis (25/1/2018).
Selanjutnya, pada siang ini pelaku pun dibawa oleh Jajaran Polres Metro Tangerang Kota ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk menemui korban yang sedang dirawat dan meminta maaf. Pelaku juga sempat mencium tangan korban yang tergeletak lemas di tempat tidur. Korban sambil menahan tangis pun memaafkan pelaku.
"Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP yaitu penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan di juncto dengan UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009," papar Harry.(RAZ/HRU)