Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung
Selasa, 31 Maret 2026 | 14:41
Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Meski sempat membubuhkan stempel, petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta akhirnya mengejar mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang akan menemui anaknya di Kanada. Dia dicegah berpergian ke luar negeri oleh Imigrasi.
Pencegahan tersebut diajukan oleh KPK, terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto.
BACA JUGA:
Kejadian pencegahan tersebut terjadi di Bandara Soekarno Hatta, pada 18 Desember 2017. "Iya, kejadiannnya di bandara," kata Ketua Tim Hukum DPN Peradi, Sapriyanto Refa, Rabu (10/1/2017).
Fredrich akan berangkat ke Kanada karena sebelumnya mendapat konfirmasi dari Wakil Direktur Wasdakim Imigrasi bahwa tidak ada pencegahan atas nama dirinya oleh KPK.
"Dilakukan pengecekan oleh Wakil Direktur Wasdakim, tidak ada dicekal Pak Yunadi. Nah, besok tanggal 15 dia WA lagi (Wadir Wasdakim) untuk memastikan, tidak ada (pencekalan)," ujar Sapriyanto.
Pada 18 Desember subuh, Fredrich berangkat ke bandara. Hotel di Kanada dan di New York, AS, kata Sapriyanto, sudah dipesan.
Sesuai prosedur, untuk ke luar negeri harus melalui proses pemeriksaan imigrasi di bandara.
Saat itu, pihak imigrasi di bandara sempat memberikan stempel pada paspor Fredrich, yang artinya tidak ada masalah.
"Tapi ketika selang beberapa meter lewat, dia dikejar orang yang stempel tadi, dikatakan dia enggak bisa berangkat karena dicekal," ujar Sapriyanto.(DBI/RGI)
Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
TODAY TAGLayanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews