UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com - Setelah berjam-jam dua penumpang wanita di dalam mobil Brio tertimbun longsor dinding underpass Parimeter Selatan Bandara Soekarno Hatta, Dyani Putri harus menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pada pukul 03.00 WIB Selasa (6/2/2018), Dyani Putri berhasil dievakuasi dari longsor dan langsung dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA:
Setelah mendapat perawatan, Dyani harus dirujuk ke RS Mayapada Hospital dan pada pukul 06.43 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia setelah sampai di RS.
Direktur RS Mayapada Hospital, dr Markus Waseso mengucapkan turut berduka kepada keluarga Dyani Diah Ayu. "Beliau berpulang pada pagi hari ini," ujarnya, Selasa (6/2/2018).
Sementara jenazah Dyani Putri langsung dibawa keluarganya ke rumah duka di Serang untuk segwra dimakamkan. "Sudah dibawa keluarga ke rumah duka di Serang," tuturnya.
Sementara rekan Dyani, Mukmainah berhasil dievakuasi dari longsor sekitar pukul 06.40 WIB. Dan saat ini berada di RS Siloam Karawaci untuk mendapatkan perawatan medis.(RAZ/RGI)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAGDewan Pakar Badan Gizi Nasional (BGN) Ikeu Tanziha menanggapi maraknya unggahan keluhan siswa terkait menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.
-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews