Connect With Us

Gara-gara Saling Pandang, Pemuda di Kemiri Hajar Warga Pakai Besi

Mohamad Romli | Jumat, 19 Januari 2018 | 22:00

Tersangka AM alias Nana, pemuda berusia 22 tahun,pelaku penganiayaan terhadap Agus, warga Desa Lontar, Kemiri. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-AM alias Nana, pemuda berusia 22 tahun itu harus berurusan dengan hukum. Pasalnya ia diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap Agus, warga Desa Lontar, Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Kasus penganiyaan tersebut, kata Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro, Jumat (19/1/2018) berawal dari persoalan sepele. Hanya karena beradu tatapan mata antara tersangka dengan korban saat sama-sama hendak membeli nasi goreng di pinggir jalan di Desa Lontar.

BACA JUGA:

Rupanya tersangka merasa tidak senang yang akhirnya melontarkan kata-kata yang memicu cekcok mulut.

"Tersangka waktu itu mengatakan ngapain loe liat-liat gw," ujar Teguh menirukan kata-kata tersangka.

Mendapatkan lontaran kata-kata yang cukup kasar tersebut, korban pun tak tinggal diam, seperti ditirukan Teguh, korban pun menjawab dengan nada tinggi. "Siapa yang liatin kamu," tutur Teguh menirukan ucapan korban.

Percekcokan antara korban dan tersangka pun pecah di lokasi itu, namun tak sampai berujung perkelahian fisik, karena keributan itu dapat dilerai oleh warga yang berada di lokasi.

"Tersangka kemudian meninggalkan lokasi karena harus mengantarkan temannya," kata Teguh.

Rupanya amarah telah menguasai tersangka, ia kembali menemui korban berbekal sepotong besi berukuran panjang sekitar 60 centimeter.

Korban yang tengah menutup tokonya langsung diserangnya menggunakan besi tersebut, dua pukulan mendarat dikepalanya dengan benda tumpul itu, korban pun terhuyung dan jatuh ke lantai.

"Melihat korban tak berdaya, tersangka kemudian meninggalkannya," imbuhnya.

Setelah mendapatkan perawatan di Puskesmas, lanjut Teguh, kasus yang terjadi Sabtu (15/7/2017) dilaporkan korban ke Mapolsek Mauk, Senin (17/7/2017).

Masih kata Teguh, usai peristiwa tersebut, selama lima bulan tersangka menghilang sehingga pihaknya cukup kesulitan untuk menangkapnya.

"Tersangka kami amankan kemarin, Kamis (18/1/2018) setelah personel kami berhasil menemukannya," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 351 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal dua tahun delapan bulan penjara," tukasnya.(RAZ/RGI)

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

TEKNO
Waspada Penipuan Modus Video Call Tak Senonoh 

Waspada Penipuan Modus Video Call Tak Senonoh 

Jumat, 10 Oktober 2025 | 18:06

Baru-baru ini tengah beredar modus penipuan berbasis digital melalui scam video call. Skemanya, pelaku menghubungi calon korban melalui panggilan video lalu melakukan tindakan tak senonoh selama panggilan berlangsung.

OPINI
Limbah Industri Menjadi Ancaman Serius untuk Kesehatan Manusia dan Alam Sekitar

Limbah Industri Menjadi Ancaman Serius untuk Kesehatan Manusia dan Alam Sekitar

Minggu, 12 Oktober 2025 | 19:41

Saat ini ternyata Cesium-137 tidak hanya ada di lingkungan yang berhubungan dengan senjata nuklir atau pembangkit listrik tenaga nuklir. Namun, dari tumpukan logam bekas yang ada di kawasan industri pun berpotensi memicu timbulnya limbah radioaktif

PROPERTI
Matera Signature Hunian Mewah Terbaru di Gading Serpong Diresmikan 

Matera Signature Hunian Mewah Terbaru di Gading Serpong Diresmikan 

Selasa, 14 Oktober 2025 | 09:14

Paramount Land meluncurkan hunian mewah berkonsep The Ultimate Luxury Living di kawasan selatan Gading Serpong, Matera Signature.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill