Komisi VIII DPR Kawal Distribusi Bansos Rp71 Miliar di Kota Tangerang Agar Tepat Sasaran
Rabu, 1 April 2026 | 21:21
Kota Tangerang menerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial dengan total senilai Rp71 miliar.
TANGERANGNEWS.com-AM alias Nana, pemuda berusia 22 tahun itu harus berurusan dengan hukum. Pasalnya ia diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap Agus, warga Desa Lontar, Kemiri, Kabupaten Tangerang.
Kasus penganiyaan tersebut, kata Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro, Jumat (19/1/2018) berawal dari persoalan sepele. Hanya karena beradu tatapan mata antara tersangka dengan korban saat sama-sama hendak membeli nasi goreng di pinggir jalan di Desa Lontar.
BACA JUGA:
Rupanya tersangka merasa tidak senang yang akhirnya melontarkan kata-kata yang memicu cekcok mulut.
"Tersangka waktu itu mengatakan ngapain loe liat-liat gw," ujar Teguh menirukan kata-kata tersangka.
Mendapatkan lontaran kata-kata yang cukup kasar tersebut, korban pun tak tinggal diam, seperti ditirukan Teguh, korban pun menjawab dengan nada tinggi. "Siapa yang liatin kamu," tutur Teguh menirukan ucapan korban.
Percekcokan antara korban dan tersangka pun pecah di lokasi itu, namun tak sampai berujung perkelahian fisik, karena keributan itu dapat dilerai oleh warga yang berada di lokasi.
"Tersangka kemudian meninggalkan lokasi karena harus mengantarkan temannya," kata Teguh.
Rupanya amarah telah menguasai tersangka, ia kembali menemui korban berbekal sepotong besi berukuran panjang sekitar 60 centimeter.
Korban yang tengah menutup tokonya langsung diserangnya menggunakan besi tersebut, dua pukulan mendarat dikepalanya dengan benda tumpul itu, korban pun terhuyung dan jatuh ke lantai.
"Melihat korban tak berdaya, tersangka kemudian meninggalkannya," imbuhnya.
Setelah mendapatkan perawatan di Puskesmas, lanjut Teguh, kasus yang terjadi Sabtu (15/7/2017) dilaporkan korban ke Mapolsek Mauk, Senin (17/7/2017).
Masih kata Teguh, usai peristiwa tersebut, selama lima bulan tersangka menghilang sehingga pihaknya cukup kesulitan untuk menangkapnya.
"Tersangka kami amankan kemarin, Kamis (18/1/2018) setelah personel kami berhasil menemukannya," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 351 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal dua tahun delapan bulan penjara," tukasnya.(RAZ/RGI)
TODAY TAGKota Tangerang menerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial dengan total senilai Rp71 miliar.
Alfamart menghadirkan konsep hiburan baru berupa bioskop mikro (micro-cinema) di dalam gerai retailnya.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews