Connect With Us

KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri Mad Romli

Mohamad Romli | Jumat, 19 Januari 2018 | 22:00

KPU Kabupaten Tangerang menggelar, rapat pleno penetapan hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang 2018 di sekretariat KPU Kabupaten Tangerang di Tigaraksa,Jumat (20/1/2018). (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menyatakan, semua berkas pencalonan Ahmed Zaki Iskandar dan Mad Romli sebagai bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilbup Tangerang 2018 telah memenuhi persyaratan.

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Ali Zaenal Abidin kepada awak media mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelitian berkas pencalonan tersebut.

BACA JUGA:

"Kami sudah periksa, hasilnya sudah lengkap," ujarnya usai menggelar rapat pleno penetapan hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang 2018 di sekretariat KPU Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Jumat (19/1/2018).

Adapun berkas calon yang diteliti diantaranya ijazah bakal paslon. Dikatakan pihaknya yang juga didampingi oleh KPU Provinsi Banten dan Panwaslu Kabupaten Tangerang telah mendatangi sejumlah sekolah di mana Zaki dan Romli pernah mengenyam pendidikan.

"Semua sekolah yang kami datangi menyatakan bahwa betul yang bersangkutan sekolah dimana ijazah itu dikeluarkan," terangnya.

Terkait adanya tudingan perbedaan nama  bakal calon Wakil Bupati Mad Romli  antara KTP dan Ijazahnya, Ali mengatakan pihaknya mengacu kepada identitas kependudukan. Sementara di ijazah yang bernama Madlomri, telah berdasarkan putusan pengadilan.

"Putusan pengadilan menyatakan nama di ijazah yang awalnya Madlomri diganti Mad Romli," jelasnya.

Selanjutnya, lanjut Ali, sesuai dengan Peraturan KPU RI No 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota, pihaknya hanya tinggal menunggu surat pengunduran diri Mad Romli yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tangerang.

Surat pengunduran diri tersebut harus diajukan Ombi, demikian sapaan akrab Mad Romli kepada Gubernur Banten, selanjutnya Gubernur mengeluarkan surat keputusan pemberhentian kader Partai Golkar tersebut.

"Surat pengunduran dirinya harus kami terima paling telat 30 hari sebelum pemungutan suara," tukasnya.(RAZ/RGI)

PROPERTI
Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:59

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) berhasil mencatat penjualan yang sangat baik melalui produk komersial City Hub Commercial, “The Next Level” Workplace dan Commercial Space dari unit bisnis Summarecon Serpong.

SPORT
Indomilk Arena Tangerang Sudah Berstandar FIFA, Andra Soni Harap Seluruh Stadion di Banten Menyusul

Indomilk Arena Tangerang Sudah Berstandar FIFA, Andra Soni Harap Seluruh Stadion di Banten Menyusul

Selasa, 18 Maret 2025 | 22:48

Stadion Indomilk Arena Kabupaten Tangerang menjadi salah satu dari 17 stadion di Indonesia yang diesmikan Prabowo Subianto, Selasa 18 Maret 2025.

TEKNO
Rekomendasi Custom Software Development Company di Indonesia

Rekomendasi Custom Software Development Company di Indonesia

Rabu, 19 Maret 2025 | 22:47

Cari perusahaan pengembang software kustom terbaik di Indonesia? Temukan rekomendasi terpercaya untuk solusi software yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

KOTA TANGERANG
Paca Lebaran, Pelayanan Kesehatan di Kota Tangerang Kembali Buka Hari ini

Paca Lebaran, Pelayanan Kesehatan di Kota Tangerang Kembali Buka Hari ini

Jumat, 4 April 2025 | 13:52

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang memastikan pelayanan kesehatan akan kembali beroperasi normal pascacuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill