Connect With Us

Palsukan Akta Saham, Dua Pengusaha Pergudangan Kosambi Dituntut 1 Tahun Penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 16 Januari 2018 | 16:00

Jaksa Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, saat melakukan sidang terkait kasus tindak pidana pemalsuan Akta Autentik terkait sengketa tanah di Kosambi, Senin (15/1/2018). (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dua petinggi perusahaan properti dan pergudangan di Kosambi bernama Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman, dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, dalam kasus tindak pidana pemalsuan Akta Autentik terkait sengketa tanah di Kosambi, Senin (15/1/2018).

Kedua terdakwa yang menjabat sebagai Direktur Utama dan Komisaris PT Selembaran Jati tersebut dianggap melanggar pasal 266 KUHP ayat 1, karena terbukti dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam pembuatan akta otentik 

BACA JUGA:

"Memohon kepada majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah dan menjatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara," kata JPU Marolop P.

JPU mengatakan, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, ahli hukum pidana dan kenotariatan yang dihadirkan selama persidangan berlangsung, Suryadi dan Ngadiman  disimpulkan memenuhi unsur berkehendak menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam proses penerbitan akta notaris RUPS Luar Biasa pada Mei 2009. 

"Hal itu menyebabkan kerugian immaterial dan material terhadap saksi korban Adipurna Sukarti," kata Marolop.

Penggugat, Adipurna Sukarti justru kecewa dengan tuntutan satu tahun yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa karena terlalu kecil. Sementara kerugian yang dialaminya sangat besar.

"Tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum tidaklah berkeadilan, saya berjuang untuk mendapatkan hak saya selama lima tahun sia-sia", ucapnya dengan nada kesal. 

Adipurna juga menambahkan, ia berharap hakim nantinya akan memberikan vonis maksimal terhadap kedua terdakwa. "Fakta persidangan sudah jelas ada tindak penggelapan dan pemalsuan seperti pada pasal 266", tambahnya. 

Kasus ini berawal ketika Adipurna Sukarti bekerja sama dengan Yusuf Ngadiman dan ayah Suryadi Wongso yaitu Salim Wongso dengan menyertakan modal senilai Rp 8,15 miliar pada tahun 1999.

Modal tersebut digunakan untuk membeli tanah seluas 45 hektar di Desa Salembaran Jati, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Sukarti kemudian dijadikan pemegang saham pada PT Salembaran Jati Mulya dengan mendapatkan saham sebesar 30 persen. Sedangkan Ngadiman dan Salim, masing-masing menerima 35 persen.

Kepemilikan saham tercantum pada Akta Notaris Elza Gazali nomor 11 tertanggal 8 Februari 1999. Namun selama kerja sama berjalan, Sukarti tidak pernah dibagi keuntungan.

Bahkan Sukarti tidak mengetahui saat Salim Wongso meninggal dunia mewariskan sahamnya kepada putranya Suryadi Wongso pada tahun 2001. Pada 2008, Sukarti yang menerima informasi bahwa Ngadiman dan Suryadi Wongso telah menjual aset PT Salembaran Jati Mulya. Terdakwa tak pernah hadir dalam pembuatan akte perubahan RUPS tersebut.

Mei 2009, Suryadi dan Ngadiman datang ke Kantor Notaris Rustiana di Kompleks Harapan Kita, Tangerang. Mereka meminta Rustiana menerbitkan akta RUPS tanpa kehadiran dan tanda tangan Adipurna Sukarti selaku pemegang 30 persen saham. Akta yang diterbitkan itulah yang kemudian digugat oleh Adipurna.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang Hasanudin bertanya kepada 

Suryadi dan Ngadiman apakah akan melakukan pembelaan sendiri atau melalui pengacaranya. "Kami serahkan ke kuasa hukum saja," kata Suryadi.

Yudistira dan rekan, tim kuasa hukum Suryadi dan Ngadiman menyatakan akan memberikan pembelaan dalam sidang lanjutan pekan depan.(RAZ/RGI)

PROPERTI
48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

Minggu, 17 November 2024 | 21:50

Klaster Louise, hunian bergaya resort di Tangerang langsung ludes terjual pada tahap satu peluncuran, Sabtu 17 November 2024.

TANGSEL
Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Kamis, 21 November 2024 | 16:21

Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (Tangsel) menilang puluhan unit truk tambang dan barang yang melanggar izin jam operasional di daerah tersebut, Kamis 22 November 2024.

BANDARA
InJourney Airports Gandeng AirNav Indonesia Minimalkan Delay Penerbangan

InJourney Airports Gandeng AirNav Indonesia Minimalkan Delay Penerbangan

Kamis, 21 November 2024 | 19:29

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) tengah menjalankan transformasi operasional dan pelayanan di 37 bandara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill