Connect With Us

Hakim Vonis Aurelia 5,6 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Jaksa

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 25 Agustus 2020 | 21:01

Jaksa penuntut umum (JPU) Haerdin saat di wawancarai awak media selepas sidang kasus kecelakaan maut Aurelia Margaretha Yulia, 26, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (25/8/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Terdakwa kasus kecelakaan maut, Aurelia Margaretha Yulia, 26, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (25/8/2020).

Jaksa penuntut umum (JPU) Haerdin yang sebelumnya menuntut terdakwa 11 tahun penjara pun menanggapi putusan pengadilan.

"Kami kan menuntut 11 tahun, vonisnya lima tahun enam bulan. Untuk sementara, kami pikir-pikir dulu. Kami pertimbangkan untuk banding atas putusan itu," ujar Haerdin usai sidang putusan tersebut.

Haerdin mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan putusan hakim yang memberikan vonis lebih ringan dari tuntutannya.

Pihaknya akan mengkonsultasikan hasil putusan itu kepada Kasi Pidana Umum untuk menentukan langkah selanjutnya.

Baca Juga :

"Saya harus laporan dulu ke kasi pidum (pidana umum), bagaimana pertimbangannya. Biasanya kami banding," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Arif Budi Cahyono menyatakan terdakwa Aurelia terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan hingga memicu kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban Andre Njotohusodo, 50, meninggal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha anak Bahtiar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ucapnya.

Aurelia didakwa melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Hakim juga menetapkan bahwa terdakwa Aurelia untuk tetap ditahan. Sementara, beberapa barang bukti dikembalikan, juga ada yang dimusnahkan.

"Menetapkan Honda Brio, STNK, SIM A, unit handphone Iphone dikembalikan ke Aurelia. Satu buah minuman alkohol Soju kadar 19 persen, flashdisk Sandisk dimusnahkan," kata Arif. (RMI/RAC)

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

SPORT
Persita Tangerang Lawan Kandidat Juara Borneo FC, Misi Curi Tiga Poin

Persita Tangerang Lawan Kandidat Juara Borneo FC, Misi Curi Tiga Poin

Senin, 4 Mei 2026 | 20:17

Memasuki lanjutan kompetisi BRI Super League 2025/26, Persita Tangerang akan menghadapi lawan berat saat bertandang ke markas Borneo FC di Stadion Segiri, Samarinda, Selasa, 5 Mei 2026, malam pukul 19.00 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill