Connect With Us

Hakim Vonis Aurelia 5,6 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Jaksa

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 25 Agustus 2020 | 21:01

| Dibaca : 241

Jaksa penuntut umum (JPU) Haerdin saat di wawancarai awak media selepas sidang kasus kecelakaan maut Aurelia Margaretha Yulia, 26, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (25/8/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Terdakwa kasus kecelakaan maut, Aurelia Margaretha Yulia, 26, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (25/8/2020).

Jaksa penuntut umum (JPU) Haerdin yang sebelumnya menuntut terdakwa 11 tahun penjara pun menanggapi putusan pengadilan.

"Kami kan menuntut 11 tahun, vonisnya lima tahun enam bulan. Untuk sementara, kami pikir-pikir dulu. Kami pertimbangkan untuk banding atas putusan itu," ujar Haerdin usai sidang putusan tersebut.

Haerdin mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan putusan hakim yang memberikan vonis lebih ringan dari tuntutannya.

Pihaknya akan mengkonsultasikan hasil putusan itu kepada Kasi Pidana Umum untuk menentukan langkah selanjutnya.

Baca Juga :

"Saya harus laporan dulu ke kasi pidum (pidana umum), bagaimana pertimbangannya. Biasanya kami banding," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Arif Budi Cahyono menyatakan terdakwa Aurelia terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan hingga memicu kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban Andre Njotohusodo, 50, meninggal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha anak Bahtiar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ucapnya.

Aurelia didakwa melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Hakim juga menetapkan bahwa terdakwa Aurelia untuk tetap ditahan. Sementara, beberapa barang bukti dikembalikan, juga ada yang dimusnahkan.

"Menetapkan Honda Brio, STNK, SIM A, unit handphone Iphone dikembalikan ke Aurelia. Satu buah minuman alkohol Soju kadar 19 persen, flashdisk Sandisk dimusnahkan," kata Arif. (RMI/RAC)

BISNIS
Jadi Orang Terkaya Nomor 3 di Indonesia, Ini Si Empunya BSD Tangerang

Jadi Orang Terkaya Nomor 3 di Indonesia, Ini Si Empunya BSD Tangerang

Senin, 5 Juni 2023 | 14:12

TANGERANGNEWS.com- BSD City, juga dikenal sebagai Bumi Serpong Damai, adalah area terkenal mencakup wilayah Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang yang telah menjadi ikon.

WISATA
Pertama di Asia Tenggara, Spa Berkonsep Petualangan untuk Anak-anak Ada di Tangerang

Pertama di Asia Tenggara, Spa Berkonsep Petualangan untuk Anak-anak Ada di Tangerang

Selasa, 6 Juni 2023 | 15:06

TANGERANGNEWS.com- Tempat perawatan spa khusus anak-anak dengan konsep petualangan hadir di Tangerang, yakni Acquaree Spa Journey, tepatnya berlokasi di Jalan Gading Serpong Boulevard, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

KAB. TANGERANG
Perhiptani Didorong Majukan Sektor Pertanian di Kabupaten Tangerang

Perhiptani Didorong Majukan Sektor Pertanian di Kabupaten Tangerang

Rabu, 7 Juni 2023 | 15:19

TANGERANGNEWS.com-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (Perhiptani) Kabupaten Tangerang didorong untuk bisa memajukan sektor pertanian di kawasan tersebut.

TANGSEL
KPK Sita Motor Harley Mario Dandy yang Sempat Viral Gegara Dipakai untuk Pamer 

KPK Sita Motor Harley Mario Dandy yang Sempat Viral Gegara Dipakai untuk Pamer 

Rabu, 7 Juni 2023 | 13:32

TANGERANGNEWS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit sepeda motor Harley Davidson yang biasa digunakan oleh Mario Dandy Satriyo di rumah milik adik dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill