Connect With Us

Aurelia Keberatan Divonis 5,6 Tahun Penjara

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 25 Agustus 2020 | 21:39

| Dibaca : 371

Tim penasihat hukum Aurelia saat diwawancarai awak media selepas sidang putusan kliennya di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (25/8/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Terdakwa kasus kecelakaan maut, Aurelia Margaretha Yulia, 26, mengaku keberatan atas vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan atas dirinya.

Hal itu diungkapkan Aurelia melalui tim kuasa hukumnya, Charles Situmorang setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (25/8/2020).

Charles Situmorang mengatakan pihaknya masih melakukan pertimbangan atas putusan hakim tersebut. Dia akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menimbang putusan hakim.

"Kami masih ada tujuh hari untuk mikir-mikir terkait putusan ini, tapi sejatinya klien kami masih keberatan atas putusan itu," jelasnya.

Alasan keberatan itu, kata Charles, karena majelis hakim dalam putusannya menyebut terdakwa Aurelia tidak terbukti berkendara dalam keadaan mabuk.

Namun, terdakwa yang diakui majelis hakim mengidap bipolar disebut melakukan kesengajaan dalam mengemudi kendaraan, karena berkendara dengan melebihi batas kecepatan normal.

"Padahal kalau dihubungkan dengan pendapat ahli dimana orang yang mengidap impulse control itu kan enggak bisa ngerem. Dia itu ngebut tapi karena kemampuan impulse control itu," jelasnya.

Baca Juga :

Kini, tim penasihat hukum masih berkonsultasi dengan Aurelia dan keluarganya untuk mempertimbangkan putusan hakim. 

Sebelumnya, majelis hakim Arif Budi Cahyono menyatakan terdakwa Aurelia terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan hingga memicu kecelakaan lalu lintas yaang mengakibatkan korban Andre Njotohusodo, 50, meninggal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aurelia Margaretha anak Bahtiar dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan," ucapnya.

Aurelia didakwa melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Hakim juga menetapkan bahwa terdakwa Aurelia untuk tetap ditahan. Sementara, beberapa barang bukti dikembalikan, juga ada yang dimusnahkan.

"Menetapkan Honda Brio, STNK, SIM A, unit handphone Iphone dikembalikan ke Aurelia. Satu buah minuman alkohol Soju kadar 19 persen, flashdisk Sandisk dimusnahkan," kata Arif. (RMI/RAC)

OPINI
Menuju Masa Depan Manusia di Bumi: Asal Mula, Isu Lingkungan, Evolusi dan Eksplorasi Luar Angkasa

Menuju Masa Depan Manusia di Bumi: Asal Mula, Isu Lingkungan, Evolusi dan Eksplorasi Luar Angkasa

Senin, 5 Juni 2023 | 14:33

Dalam era yang terus berkembang ini, masa depan manusia di bumi menjadi perhatian utama. Asal usul dan Perkembangan Evolusi Manusia, Tantangan lingkungan yang dihadapi, transhumanisme dan ambisi eksplorasi luar angkasa semakin mengemuka.

AYO! TANGERANG CERDAS
146 Sekolah di Kota Tangerang Gratis, Arief: Tidak Boleh Ada Anak Putus Sekolah

146 Sekolah di Kota Tangerang Gratis, Arief: Tidak Boleh Ada Anak Putus Sekolah

Selasa, 6 Juni 2023 | 11:39

TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 146 sekolah di Kota Tangerang meliputi 73 tingkat SD dan 73 tingkat SMP di 13 kecamatan resmi digratiskan dalam rangka mengurangi angka putus sekolah di Kota Tangerang.

BISNIS
Jadi Orang Terkaya Nomor 3 di Indonesia, Ini Si Empunya BSD Tangerang

Jadi Orang Terkaya Nomor 3 di Indonesia, Ini Si Empunya BSD Tangerang

Senin, 5 Juni 2023 | 14:12

TANGERANGNEWS.com- BSD City, juga dikenal sebagai Bumi Serpong Damai, adalah area terkenal mencakup wilayah Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang yang telah menjadi ikon.

KAB. TANGERANG
 322 Pelajar SMP Ikuti Festival Lomba Seni Siswa Nasional Kabupaten Tangerang

322 Pelajar SMP Ikuti Festival Lomba Seni Siswa Nasional Kabupaten Tangerang

Rabu, 7 Juni 2023 | 19:27

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 332 pelajar tingkat SMP se-Kabupaten Tangerang mengikuti Pentas Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) yang digelar Dinas Pendidikan setempat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill