Connect With Us

Posko Korban Gusuran Tol JORR II di Benda Tangerang Dibongkar, Warga & Petugas Bersitegang

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 22 Januari 2021 | 15:24

Suasana posko sebelum di bongkar paksa oleh petugas terkait pengerjaan proyek tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) II di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat (22/1/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Situasi di pengerjaan proyek tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) II di Kecamatan Benda, Kota Tangerang tengah memanas. 

Antara warga dengan petugas saling bersitegang. Hal itu terjadi setelah diduga pihak PT WIKA membongkar paksa posko warga terdampak proyek strategis nasional ini. 

Ketua DPC GMNI Kota Tangerang, Dede Hardian mengatakan, pembongkaran posko warga ini terjadi pada Kamis (21/1/2021) malam. 

"Ya, sekarang situasi memanas karena semalam posko warga dibongkar paksa. Ini pemicunya," ujar aktivis yang mengawal warga terdampak pembangunan JORR II ini kepada TangerangNews, Jumat (22/1/2021). 

Menurut Dede, pembongkaran posko ini telah melanggar kesepakatan antara warga dengan pihak PT WIKA maupun PT Jakarta Kunciran Cengkareng (JKC). 

Dede mengatakan, dirinya bersama para aktivis serta warga pun akan membuat laporan ke Kepolisian ihwal pembongkaran posko ini. 

"Mereka sudah melanggar kesepakatan bersama. Maka, kami segera ke Polres untuk membuat aduan masyarakat," jelasnya. 

Dede menjelaskan, kesepakatan bersama itu tercipta ketika kedua belah pihak melakukan mediasi di Polres Metro Tangerang Kota. 

Diketahui, PT JKC sempat meminta perlindungan hukum kepada Polres Metro Tangerang Kota atas sikap warga yang dinilai telah mengalang-halangi pengerjaan proyek JORR II itu. 

Warga pun memenuhi pemanggilan Kepolisian pada Selasa, (12/1/2021) untuk dimintai keterangan.

Hasilnya, kedua belah pihak antara warga dan pengembang melakukan kesepakatan pada Rabu, (13/1/2021). Saat pemanggilan tersebut PT JKC diwakilkan oleh PT WIKA. 

Suasana pengerjaan proyek tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) II di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga :

Adapun lima kesepakatan dan pernyataan antara warga dengan PT JKC dan WIKA yang ditandatangani kedua belah pihak pada 13 Januari lalu, yakni pendirian posko warga merupakan bentuk kekecewaan atas tidak adanya itikad baik dari PT JKC dan WIKA. 

Lalu, 27 bidang tanah milik warga nilai harganya Rp 2,7 juta per meter sebagaimana disebutkan dalam resume KJPP Firman Aziz.

Kemudian, apabila masing-masing pihak tidak keberatan bidang tanahnya dilaksanakan pembangunan, maka PT WIKA tetap bisa melaksanakan proyeknya. 

Pembangunan proyek tersebut dapat dilaksanakan oleh PT WIKA setelah memberikan uang kompensasi sebesar Rp1,5 juta per Kepala Keluarga (KK) dan uang dapur Rp30 Juta per bulan selama proses hukum di PN Tangerang selesai.

Kempat, uang tersebut diberikan dalam satu tahap selambat lambatnya tiga hari setelah kesepakatan.

Yang terakhir, tidak ada warga yang mengganggu dan menghentikan proyek pekerjaan PT WIKA di atas tanah yang sudah memiliki keputusan hukum.

Apabila ada warga yang menggangu akan diproses secara hukum yang berlaku. 

Kesepakatan tersebut ditanda tangani oleh enam orang. Dua orang dari PT WIKA yakni Tomi Fikar Alamsyah dan Alfiltra Pangestu Utama.

Lalu dari pihak warga Dedi Sutrisno dan Desi Sriyanti. Kemudian kuasa hukum warga, Anggi Alwik Juli Siregar dan Nova Abu Bakar. 

"Kami akan terus mengawal kasus ini," pungkas Dede.

TEKNO
kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:05

Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.

PROPERTI
Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:54

Besarnya arus kendaraan di suatu kawasan dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur utama bagi pelaku usaha ritel dalam menentukan lokasi ekspansi bisnis.

KOTA TANGERANG
729 Pelaku Curanmor di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Diringkus, Terbanyak di Kota Tangerang

729 Pelaku Curanmor di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Diringkus, Terbanyak di Kota Tangerang

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 19:50

Jajaran Kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya membongkar maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masih didominasi oleh modus klasik menggunakan kunci T.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill