Connect With Us

2 WNA Jadi Korban Lapas Kelas 1 Tangerang Terbakar

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 8 September 2021 | 12:23

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat jumpa pers di Lapas Kelas 1 Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, ada dua warga negara asing (WNA) yang menjadi korban tewas dalam insiden kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang.

"Ini ada dua orang warga negara asing. Satu warga negara Portugal dan satu warga negara Afrika Selatan," ujarnya dalam jumpa pers di Lapas Kelas 1 Tangerang, Rabu 8 September 2021.

Yasonna menyebutkan, kedua WNA tersebut termasuk dalam total 41 narapidana yang meninggal. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar terkait dua WNA itu.

Baca Juga :

"Kami sudah bekerja sama dengan Kemlu dan juga Kedubes negara yang bersangkutan," katanya.

Yasonna menambahkan, kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar tersebut untuk menindaklanjuti penanganan kedua WNA yang tewas.

"Nanti kita tentukan, di mana dimakamkan, itu nanti timnya. Tim tiga, karena ini menyangkut negara lain," jelasnya.

Sebelumnya, insiden kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang itu terjadi sekitar pukul 01.45 WIB. Pemicu kebakaran sementara diduga karena korsleting listrik.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

TEKNO
Aplikasi Chat Buatan Elon Musk Tantang WhatsApp dan Telegram, Bakal Dirilis Global

Aplikasi Chat Buatan Elon Musk Tantang WhatsApp dan Telegram, Bakal Dirilis Global

Rabu, 29 April 2026 | 08:42

Platform milik Elon Musk kembali meluncurkan layanan baru di sektor komunikasi, bernama XChat. Aplikasi ini mulai tersedia secara global dan sudah bisa digunakan oleh sebagian pengguna, termasuk di Indonesia.

NASIONAL
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Rabu, 29 April 2026 | 18:41

Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill