TangerangNews.com

Cemburu, 3 Pria Duel 1 Wanita Dipukuli di Rajeg Tangerang

Mohamad Romli | Rabu, 17 Januari 2018 | 11:00 | Dibaca : 11453


Petugas Polsek Rajeg berhasil mengamankan Pelaku pengeroyokan berinisial SU, 17 terhadap IR, di Jalan Raya Kampung Sumur Daon, Desa Sukamanah, Rajeg. (Istimewa / Istimewa)


TANGERANGNEWS.com-IR, terpaksa harus dilarikan ke RSU Tangerang karena mengalami luka lebam pada bagian wajah serta patah gigi karena terlibat duel  dengan dua pria di Jalan Raya Kampung Sumur Daon, Desa Sukamanah, Rajeg, Kabupaten Tangerang. 

Peristiwa itu terjadi ketika IR berboncengan dengan seorang gadis berinisial AN. Namun, tiba-tiba dilokasi ia bertemu dengan SU yang memberhentikan laju kendaraannya.

SU adalah kekasih AN. SU cemburu melihat AN dibonceng IR. Cekcok mulut antara dua pria tersebut pun terjadi yang berujung adu kekuatan fisik.

Saat perkelahian tersebut terjadi, datang MA alias Nana, 20, kerabat SU. Saat MA datang, SU tengah melayangkan bogem kearah wajah IR yang tengah terdesak dengan posisi tubuh terlentang diatas aspal.

#GOOGLE_ADS#

Namun, saat IR hendak membalas dengan melayangkan tinjunya kearah SU, sejurus kemudian MA bereaksi menahan balasan bogem tersebut. MA pun kemudian turut memukuli IR. Tak hanya itu, sang kekasih pun tak luput dari pemukulan kedua pria yang kesal karena terbakar api cemburu itu.

Tak terima atas kekerasan fisik yang menimpanya, IR kemudian melaporkan peristiwa yang terjadi Sabtu (16/12/2017) sekitar pukul 23.00 WIB itu ke Polsek Rajeg.

BACA JUGA :

"Setelah menerima laporan kami melakukan penyelidikan, Senin (15/1/2018) kedua terlapor berhasil kami amankan," ujar Kapolsek Rajeg, AKP Amabarita, Rabu (17/1/2018).
Amabarita menjelaskan, MA diamankan disekitar wilayah Pasar Kemis. Sedangkan SU disekitar wilayah Karawaci, Kota Tangerang.

 Setelah keduanya diperiksa, Selasa (18/1/2018) polisi melakukan penahanan terhadap MA. Sementara SU dibebaskan karena masih berstatus pelajar kelas 11 di salah satu sekolah.

"Saat ini status terlapor MA sudah ditingkatkan menjadi tersangka," tukasnya(DBI/HRU)