TANGERANGNEWS.com-Tim Vipers Polres Tangsel berhasil melumpuhkan satu pelaku kejahatan pencurian uang dengan modus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Yolan alias Kapten, 28, adalah satu dari empat pelaku yang berhasil ditangkap petugas. Dia dihadiahi timah panas dibagian betis kaki kanan karena melawan saat akan ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yuriko mengatakan, tersangka ditangkap karena pihaknya mendapatkan informasi ada empat orang mencurigakan yang berkumpul di sebuah mesin ATM di toko waralaba Alfamart di Perumahan Legok Permai, Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Senin (15/1/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA:
"Tim Vipers langsung bergerak ke lokasi karena mereka dicurigai para pelaku tindak kejahatan dengan modus ganjal ATM," ujarnya, Rabu (17/1/2018).
Barang bukti satu unit Mobil Xenia Nopol B-1310-GKF
Ternyata, lanjut Alex, informasi tersebut akurat, karena pada saat timnya tiba di lokasi, empat orang yang dicurigai tersebut kalang kabut berusaha melarikan diri.
Kejar-kejaran antara tim Vipers dengan para pelaku pun terjadi di Jalan Raya Legok, bahkan polisi sempat menembakkan timah panas kearah mobil tersebut sebagai tanda peringatan untuk berhenti, namun ternyata mereka tetap memacu mobil dengan kecepatan tinggi.
"Bahkan mobil pelaku sempat bersenggelon dengan kendaraan lainnya seperti truk dan pick up," tambahnya.
Laju kendaraan tersebut berhasil dihentikan, namun keempat pelaku berhamburan keluar mobil dan melarikan diri. Warga dan petugas pun kemudian menyisir lokasi kemudian menemukan Kapten yang bersembunyi di dekat kandang ayam yang tak jauh dari lokasi kejadian.
#GOOGLE_ADS#
"Karena berusaha melawan petugas maka dilakukan tindakan tegas terukur berupa letusan senjata api dengan sasaran betis kanan dari pelaku," terangnya.
Setelah diintrograsi, Kapten mengaku melakukan tindak pidana pencurian itu bersama Deri, Opik dan Adi yang kini berstatus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari informasi Kapten diketahui kawanan pencuri itu juga di hari yang sama diduga melakukan dua pencurian dengan modus serupa di Alfamart Jati Elok, Pagedangan dan Indomaret Karawaci dengan kerugian mencapai Rp67 juta.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Tangsel berikut barang bukti satu unit Mobil Xenia Nopol B-1310-GKF, tusuk gigi yang digunakan pelaku saat mengganjal mesin ATM di lokasi Alfamart legok, dua kartu ATM BCA pelaku, satu kartu BNI serta dompet milik pelaku berisi KTP, SIM dan sebagainya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yakni Pasal 363 KHUPidana. "Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," tukasnya.(RAZ/RGI)