TangerangNews.com

Panti Pijat yang Menawarkan Hubungan Intim Disegel

Yudi Adiyatna | Selasa, 25 Juni 2019 | 21:25 | Dibaca : 7097


Petugas Sat Pol PP Kota Tangsel menyegel panti pijat plus-plus di kawasan Ruko Boulevard BSD, Jalan Pahlawan Seribu, Serpong, Tangsel tersebut, Selasa (25/6/2019) sore. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)


TANGERANGNEWS.com-Usai menggerebek, petugas Satpol PP Kota Tangsel yang  menemukan tiga terapis  Cats Message and Bar dalam kondisi tak berbusana bersama pelanggannya. Petugas Sat Pol PP Kota Tangsel langsung menyegel panti pijat plus-plus di kawasan Ruko Boulevard BSD, Selasa (25/6/2019) sore.

Selain alasan tersebut, Muksin Alfachry, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kota Tangsel yang turun ke lokasi juga membeberkan sejumlah alasan lain penyegelan itu.

BACA JUGA:

"Diduga melanggar Perda Tibum (Perda No. 9/2012 tentang Ketertiban Umum dan Masyarakat). Saat kita kesana memeriksa izin,  mereka tak bisa nunjukin surat izinnya. Saat kita periksa, terdapat trapis yang tidak mengenakan pakaian," ujarnya.

#GOOGLE_ADS#

Muksin juga menambahkan, pihaknya besok akan memanggil penanggung jawab tempat usaha itu serta meminta membawa berkas perizinan usahanya.

"Kalau dia bisa menunjukkan surat itu (izin), tentu buka lagi," tambahnya.(MRI/RGI)