TangerangNews.com

Maling Harley Davidson di Ciputat Dibekuk, Ternyata Pelaku...

Rachman Deniansyah | Kamis, 27 Agustus 2020 | 19:30 | Dibaca : 113327


Tersangka Temmy Lexiary, 43, sedang diamankan Mapolres Tangsel insiden membawa kabur motor Harley Davidson dengan modus pura-pura membeli, Tangerang Selatan, Kamis (27/8/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)


TANGERANGNEWS.com-Polisi membekuk maling dengan modus berpura-pura hendak membeli motor korban. Tak tanggung-tanggung, pelaku membawa kabur Harley Davidson XL 883.

Pelaku adalah Temmy Lexiary, 43. Ia diamankan polisi di tempat persembunyiannya di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor Barat, Jawa Barat, Rabu (26/8/2020) malam.

"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil menangkap tersangka," ucap Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan di Mapolres Tangsel, Kamis (27/8/2020). 

Aksi pelaku sempat viral di media sosial. Karena, Rangga, korban dalam akun Instagram pribadinya, @rranggarya, mengunggah detik-detik pelaku membawa kabur sepeda motor ratusan juta tersebut.

Saat diamankan polisi di tempat persembunyiannya, selain pelaku telah merubah warna Harley Davidson tersebut, polisi juga mendapatkan barang bukti motor mewah jenis Honda Rebel. Diduga, kuda besi itu juga hasil kejahatan pelaku.

#GOOGLE_ADS#

Baca Juga :

"Namun untuk menyamarkan, pelaku meng-cover motor yang awalnya berwarna merah menjadi hitam. Perubahan warna itu dilakukan sendiri karena memang untuk mengecat motor itu mudah," tuturnya. 

Diketahui, peristiwa itu terjadi saat pelaku mengelabui korban dengan berpura-pura mencoba motor yang hendak dibelinya. Tanpa menaruh curiga, korban mengizinkan pelaku mengendarai sepeda motor buatan Amerika tersebut.

Namun, ternyata perbuatan pelaku hanya modus belaka. Ia membawa kabur motor tersebut dari Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, kemudian terendus polisi berada di Bogor Barat.

Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi, dan terancam hukuman kurungan badan selama empat tahun. 

"Tersangkan kami sangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya. (RMI/RAC)

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Maling Harley Davidson di Ciputat Dibekuk, Ternyata Pelaku... Polisi membekuk maling dengan modus berpura-pura hendak membeli motor korban. Tak tanggung-tanggung, pelaku membawa kabur Harley Davidson XL 883. Pelaku adalah Temmy Lexiary, 43. Ia diamankan polisi di tempat persembunyiannya di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor Barat, Jawa Barat, Rabu (26/8/2020) malam. "Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil menangkap tersangka," ucap Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan di Mapolres Tangsel, Kamis (27/8/2020). Aksi pelaku sempat viral di media sosial. Karena, Rangga, korban dalam akun Instagram pribadinya, @rranggarya, mengunggah detik-detik pelaku membawa kabur sepeda motor ratusan juta tersebut. Saat diamankan polisi di tempat persembunyiannya, selain pelaku telah merubah warna Harley Davidson tersebut, polisi juga mendapatkan barang bukti motor mewah jenis Honda Rebel. Diduga, kuda besi itu juga hasil kejahatan pelaku. "Namun untuk menyamarkan, pelaku meng-cover motor yang awalnya berwarna merah menjadi hitam. Perubahan warna itu dilakukan sendiri karena memang untuk mengecat motor itu mudah," tuturnya. Diketahui, peristiwa itu terjadi saat pelaku mengelabui korban dengan berpura-pura mencoba motor yang hendak dibelinya. Tanpa menaruh curiga, korban mengizinkan pelaku mengendarai sepeda motor buatan Amerika tersebut. Namun, ternyata perbuatan pelaku hanya modus belaka. Ia membawa kabur motor tersebut dari Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, kemudian terendus polisi berada di Bogor Barat. Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi, dan terancam hukuman kurungan badan selama empat tahun. "Tersangkan kami sangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," pungkasnya.

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom) on