TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang baru-baru ini membuat heboh, lantaran telah mengesahkan pernikahan beda agama antara pasangan suami istri yakni, AD dan CM.
Keputusan tersebut menimbulkan pro kontra tak hanya di kalangan masyarakan, bahkan hingga ke beberapa fraksi partai.
Melansir dari insertlive.com, Selasa 29 November 2022, pernikahan pasangan beda agama ini berlandaskan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1).
Undang-undang tersebut berbunyi "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu," sehingga dapat ditafsirkan bahwa pasangan beda agama bisa melangsungkan pernikahan, setelah melewati hukum pernikahan dari masing-masing agama calon pengantin.
Pendapat lain mengatakan, pernikahan beda agama tidak sah dimata hukum. Salah satunya ialah Kepala KUA Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Thowilan, ia menyebut hal ini sesuai dengan UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1).
BACA JUGA: Benarkah Hujan Bikin Galau Teringat Mantan? Ini Faktanya
"Artinya, bahwa setiap perkawinan dianggap sah di mata hukum apabila masing-masing calon pengantin satu agama, kemudian pada ayat (2), tertulis bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Thowilan.
Namun terlepas dari itu, untuk melangsungkan pernikahan beda agama tentunya memerlukan syarat tertetntu.
Berikut beberapa diantara syaratnya:
1. Penetapan Pengadilan
Syarat nikah beda agama yang pertama adalah harus melalui penetapan pengadilan terlebih dahulu.
Pasangan yang akan menikah harus mengirimkan surat permohonan penetapan pernikahan beda agama terlebih dahulu agar disetujui untuk nikah beda agama. Syarat nikah beda agama ini disebutkan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986.
Meansir dari viva.co.id, sebelumnya pasangan AD dan CM telah mendaftarkan permohonan pengesahan itu pada Oktober lalu dengan nomor registrasi 1041/Pdt.P/2022/PN Tng. Kemudian PN Tangerang mengesahkan pernikahan tersebut melalui Surat Petikan Nomor 0249/KONS-SPP/VI/2022 tertanggal 09 Juni 2022.
Pasangan tersebut diketahui telah menikah di salah satu gereja negara Singapura pada Juni 2022 lalu.
2. Pernikahan harus sesuai dengan agama masing-masing
Syarat selanjutnya kedua mempelai yang ingin menikah harus menyesuaikan agama yang dianut masing-masing.
Meski memiliki agama yang berbeda, keduanya harus mengikuti tata cara agama pasangannya.
3. Dokumen penting
Selayaknya pernikahan pada umumnya, pasangan beda agama yang ingin melangsungkan pernikahan juga harus menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi syarat menikah.
Berikut adalah beberapa dokumen penting yang harus disiapkan:
LIHAT JUGA: Wanita Muda Tewas Terlindas Truk Pertamina di Tigaraksa Tangerang
-Pas foto masing-masing calon pengantin ukuran 2x3 (5 rangkap).
-Pas foto masing-masing calon pengantin ukuran 4x6 (2 rangkap).
-Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-Fotokopi akta kelahiran.
-Surat pengantar nikah dari kantor kelurahan atau desa.
-Surat persetujuan masing-masing calon pengantin.
-Surat keterangan orang tua.
-Surat pernyataan yang sudah menikah atau yang belum.
-Surat izin boleh menikah dari komandan untuk anggota POLRI/TNI.
-Surat telah melakukan tes kesehatan dan bukti telah melakukan imunisasi dari puskesmas.
-Surat akta cerai untuk calon pengantin yang sudah cerai.
-Surat akta kematian untuk calon pengantin yang duda atau janda ditinggal mati.
-Surat izin dispensasi dari pengadilan agama jika calon suami dan istri kurang dari 19 tahun.
BACA JUGA: Wanita Bakar Diri di Tangerang Diduga Dipicu Masalah Keluarga, Simak 7 Tips Mengatasinya
-Surat izin poligami jika calon suami sudah memiliki istri sebelumnya.
Biaya Nikah Beda Agama
Nikah beda agama bisa dilakukan secara gratis. Hal ini diungkap oleh Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan, Muhammad Nurrahman.
"Tidak ada biaya," kata Nurrahman dilansir dari detiknews pada Selasa 29 November 2022.
"Seluruh pelayanan Dukcapil gratis," lanjutnya.
#GOOGLE_ADS#
Ia menegaskan bahwa nikah beda agama dapat dilakukan tanpa dipungut biaya apa pun. Dukcapil akan melayani permohonan pencatatan akta perkawinan pasangan yang memiliki agama berbeda hingga ditetapkan di pengadilan.