Connect With Us

8 Kali Curi Motor, Edi Dibekuk di Pondok Aren

Yudi Adiyatna | Rabu, 28 Februari 2018 | 13:00

| Dibaca : 2541

Satu unit sepeda motor Honda CBR hasil pencurian yang terjadi di perumahan Pondok Maharta, Pondok Aren,Tangerang Selatan, berhasil diamankan di Mapolsek Pondok Aren Rabu (28/2/2018) pagi. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Berakhir sudah sepak terjang Edi Rahmat,22 tahun warga kampung Pasir Aor, Cigudeg, Bogor setelah aksinya mencuri sepeda motor tertangkap basah warga perumahan Pondok Maharta, Pondok Aren,Tangerang Selatan, Rabu (28/2) pagi tadi. 

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho menerangkan, penangkapan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor itu, terjadi sekitar pukul 05.30 WIB tadi pagi. 

“Saat itu pemilik motor sedang memanaskan motor miliknya di teras depan rumah. Setelah ditinggal kedalam oleh pemilik, seorang tak dikenal yang dilihat tetangga korban dilihat sedang mendorong motor keluar rumah,” ucap Alexander , Rabu (28/2) di konfirmasi.

BACA JUGA:

Diterangkan Alex, pelaku Edi bekerja bersama seorang rekannya yang laim berinisial HI yang saat ini masih berstatus buron.

Menurut keterangan pelaku yang kini diamankan di Mapolsek Pondok Aren, dia bersama rekanya tersebut telah delapan kali melakukan pencurian serupa di wilayah Ciledug dan wilayah Pondok Aren.

“Edi ini yang bertindak selaku pemetik, temannya yang menunggu di motor. Hasil interograsi Edi menerangkan sudah delapan kali melakukan Pencurian sepeda motor berbagai jenis di daerah Pondok Aren empat kali, dan di Ciledug empat 4 kali,” bilangnya. 

Barang curian tersebut pun oleh pelaku kemudian dijual kepada penadah didaerah Carang Pulang Cigudeg Bogor. 

Dari tangan pelaku pun saat kejadian polisi menyita satu unit sepeda motor Honda CBR. 

Sementara itu, Polisi masih mencari barang bukti berupa kunci Leter T yang dibuang pelaku usai ketahuan menjalankan aksinya tersebut. Polisi pun hingga kini masih memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan mengejar satu pelaku dan penadah kendaraan lainnya.

“Pelaku kami jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara,” ujar Alex.(DBI/RGI)

TEKNO
Batas Akhir 31 Desember 2023, Begini Cara Mudah Gabung NIK dan NPWP

Batas Akhir 31 Desember 2023, Begini Cara Mudah Gabung NIK dan NPWP

Sabtu, 9 Desember 2023 | 15:27

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah resmi akan memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipadankan atau digabung dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan batas akhir 31 Desember 2023.

BANTEN
Viral Video Porno Wanita Cantik Diduga Berseragam ASN Pemprov Banten, BKD Telusuri Link

Viral Video Porno Wanita Cantik Diduga Berseragam ASN Pemprov Banten, BKD Telusuri Link

Senin, 11 Desember 2023 | 11:01

TANGERANGNEWS.com-Jagad maya digegerkan dengan beredarnya video seorang wanita yang diduga mengenakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

PROPERTI
Mulai Dibangun, Mal Hampton Square Bakal Hadirkan Brand yang Belum Ada di Tangerang

Mulai Dibangun, Mal Hampton Square Bakal Hadirkan Brand yang Belum Ada di Tangerang

Jumat, 8 Desember 2023 | 12:00

TANGERANGNEWS.com-Paramount Land mulai membangun Hampton Square @ Manhattan District, mal berkonsep open space di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Jumat 8 Desember 2023.

TOKOH
Ini 2 Tokoh Srikandi Banten yang Dikabarkan akan Maju di Pilgub Banten 2024

Ini 2 Tokoh Srikandi Banten yang Dikabarkan akan Maju di Pilgub Banten 2024

Selasa, 5 Desember 2023 | 17:44

TANGERANGNEWS.com- Banyak sekali nama-nama bakal calon gubernur Banten yang mencuat di masyarakat menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur (Pilgub) Banten tahun 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill