Connect With Us

Polisi Gerebek Pabrik Miras Oplosan yang Tewaskan Dua Satpam di Ciputat

Yudi Adiyatna | Jumat, 13 April 2018 | 16:00

Tim Vipers Polres Tangsel menggerebek sebuah pabrik pembuatan miras oplosan jenis Vodka dan Mansion di Perumahan Poris Indah blok D367 Cipondoh Kota Tangerang. (@TangerangNews.com / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Pasca ditahannya Roni Mulia Rajagukguk, 50, sebagai tersangka penjual miras oplosan yang telah merenggut dua nyawa di Ciputat, Tangsel. Polisi terus memburu asal muasal dan jaringan peredaran miras tersebut.

Yang terbaru, tim Vipers Polres Tangsel berhasil menemukan dan langsung menggerebek sebuah pabrik pembuatan miras oplosan jenis Vodka dan Mansion di Perumahan Poris Indah blok D367 Cipondoh Kota Tangerang. Pabrik tersebut diketahui sebagai asal minuman keras yang menewaskan dua orang security komplek tersebut.

BACA JUGA:


"Kita lakukan penggerebekan di Pabrik Miras tersebut pada Rabu malam kemarin dan mengamankan barang bukti beserta dua orang karyawannya," terang Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho , Jumat (13/4/2018).



Dari penggerebekan tersebut pihaknya berhasil menyita 2 buah Mesin Pres Botol, 21 Dos minuman Vodka dan Mension, 6 dos botol kosong,5 Jerigen ukuran 25 liter ethanol, 3 botol perasa jeruk, 1 botol perasa karamel dan 1 jerigen karamel.



"Sampel Barang Bukti kami kirimkan ke Puslabfor Bareskrim Mabes Polri dan juga berkordinasi dengan BPOM Provinsi Banten untuk melakukan tes Bahan," tutur Alexander.

Atas peristiwa tersebut para pelaku terancam dikenakan pasal 197 UU no 36/2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 Tahun.(RAZ/RGI)

BANTEN
Polda Banten Tangkap 2 Mucikari Prostitusi Online, Janjikan Korban Gaji Rp3,5 Juta Per Minggu

Polda Banten Tangkap 2 Mucikari Prostitusi Online, Janjikan Korban Gaji Rp3,5 Juta Per Minggu

Jumat, 3 April 2026 | 19:23

Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten meringkus dua orang berinisial AN, 29, dan TH, 23, terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Seks Komersial (PSK) berbasis aplikasi daring online.

WISATA
47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

Kamis, 2 April 2026 | 16:47

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat tingginya angka kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill