Connect With Us

Jaksa Tetap Tuntut Aurelia Sang Penabrak 11 Tahun Penjara

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 29 Juli 2020 | 16:54

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang kembali mengelar sidang terdakwa Aurelia Margaretha Yulia lanjutan kasus kecelakaan maut di Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (29/7/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Jaksa penuntut umum (JPU)  tetap tuntut Aurelia Margaretha Yulia, 26, selama 11 tahun penjara. 

Hal itu dikatakan JPU bernama Haerdin atas jawaban atas nota pembelaan terdakwa Aurelia dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan maut di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (29/7/2020). 

Haedin menilai tidak ada hal-hal baru yang dapat mematahkan tuntutan pidana dalam pledoi yang diajukan terdakwa Aurelia. 

Haerdin pun menegaskan,  bahwa pihaknya tetap menuntut hukuman pidana penjara 11 tahun kepada terdakwa Aurelia.  Karena terdakwa mabuk saat berkendara hingga mengakibatkan Andre Njotohusodo, 50, meninggal. 

Baca Juga :

"Kami pada intinya masih berpegang teguh kepada surat tuntutan pidana," jelasnya. 

Menanggapi replik JPU tersebut, penasehat hukum terdakwa Charles Situmorang menuding,  JPU mengakui telah melakukan penyelundupan fakta persidangan. 

Sebab, kata dia, JPU tidak membantah atas sejumlah poin kejanggalan yang disampaikan dalam pledoi terdakwa saat sidang sebelumnya.

"Soal memasukkan saksi yang tidak pernah diperiksa tapi muncul dalam surat tuntutan, tentang keterangan saksi ahli yang kita hadirkan. Serta putusan kasus Deri Setiawan semuanya ini tidak dibantah jaksa," katanya. 

Dalam pledoi persidangan sebelumya, Charles juga mengatakan, JPU tidak objektif dan sangat berpihak pada keluarga korban tanpa melihat fakta persidangan. 

Menurutnya, JPU memasukkan satu saksi yang tidak diperiksa pada persidangan ke dalam tuntutan sidang. 

"Motivasi JPU balas dendam dan menyakini bahwa tidak ada hal lain yang diajukan JPU," katanya, Kamis (23/7/2020).

Charles bersikukuh, replik JPU dalam persidangan hari ini menguatkan tudingannya itu.

"Maka kami meyakini bahwa JPU mengakui telah melakukan penyelundupan hukum fakta persidangan," imbuh Charles. 

Dia menambahkan, bahwa kliennya melanggar Pasal 310 ayat 4 bukan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sidang pun ditunda. Hakim menyatakan, sidang akan kembali digelar pada Kamis (6/8/2020) dengan agenda duplik. 

Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore di Jalan Kalimantan Raya Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Korban saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya.

Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia. Seketika Aurelia menabrak korban dan anjingnya. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Begitu juga anjing milik korban.

Kecelakaan itu terjadi setelah Aurelia pulang dari restoran Korea. Aurelia mengaku sempat minum soju di restoran tersebut. (RMI/RAC)

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Sabet Gelar Bandara Terbersih di Asia Pasifik

Bandara Soekarno-Hatta Sabet Gelar Bandara Terbersih di Asia Pasifik

Rabu, 25 Februari 2026 | 21:42

Pencapaian paling mencolok tahun ini adalah keberhasilan Bandara Soekarno-Hatta meraih gelar Best Airports: Cleanest Airport in Asia-Pacific (bandara terbersih) untuk pertama kalinya dalam sejarah.

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

BISNIS
Atasi Sampah Kemasan, ALVAboard Gandeng Rekosistem Beri Warga Insentif dari Setoran Limbah

Atasi Sampah Kemasan, ALVAboard Gandeng Rekosistem Beri Warga Insentif dari Setoran Limbah

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:20

Meledaknya tren belanja online (e-commerce) dan logistik di Indonesia menyisakan tumpukan sampah kemasan yang kini menjadi masalah besar.

TANGSEL
KPK Geledah Safe House di Ciputat, Sita Koper Isi Rp5,19 Miliar Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

KPK Geledah Safe House di Ciputat, Sita Koper Isi Rp5,19 Miliar Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 28 Februari 2026 | 18:16

Penyidik KPK menemukan lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp5,19 miliar yang disembunyikan di sebuah rumah aman (safe house) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill