Connect With Us

Simpan 3 Kg Ganja Siap Edar, Satpam di Tangsel Rumahnya Digerebek

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 19 November 2015 | 11:33

Ilustrasi daun ganja, yang mana daun haram senilai Rp147 juta jatuh di pekarangan rumah seorang warga di Amerika Serikat. (istimewa / tangerangnews)

TANGERANG - Polres Metro Tangerang menggerebek rumah kontrakan seorang Satpam berinisial HN,  di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (19/11).  Meski pelaku tidak berhasil ditangkap, petugas mendapatkan tiga paket ganja kering seberat 3 Kg.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kompol Bambang Gunawan mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan pengembangan dari ditangkapnya dua pengedar berinsial VF dan RD pada Sabtu (14/11) lalu.


"Berdasar info masyarakat terkait adanya transaksi narkoba, kami lakukan penyelidikan hingga menangkap FV di Paku Alam, Serpong dengan barang bukti 81 paket linting ganja. Dari keterangan FV berkembang hingga menangkap RD di Alam Sutera dengan barang bukti empat paket kecil ganja yang dibungkus kertas koran, dua paket ganja dibungkus plastik dan lima paket kecil sabu," jelasnya.


Bambang menambahkan, dari pengakuan keduanya, barang bukti tersebut didapat dari tersangka HN. Pihaknya pun melakukan pengejaran ke kontrakan pelaku di Serpong.  Namun, pelaku diduga sudah melarikan diri. "Saat rumahnya digeledah, kami temukan tiga paket besar ganja seberat 3 Kg," ujarnya.


HN sendiri diketahui bekerja sebagai Satpam perumahan di kawasan Serpong. Polisi menduga HN tidak hanya mensuplai ganja ke dua pelaku yang ditangkap sebelumnya.

"Kita masih mengejar HN, kemungkinan ini jaringan kalau melihat jumlah barang bukti yang besar," jelasnya.

Tersangka VF mengaku baru pertama kali mengedarkan ganja tersebut. Untuk mendapat untung lebih, paket besar ganja yang dia dapat dari HN di kemas dalam lintingan kertas karton seukuran satu batang rokok. Lalu dia menjualnya dengan paket lintingan seharga Rp25 ribu.

"Saya bisa untung Rp300 ribu kalau jual paketan. Saya jual kalau ada yang nelpon saya untuk pesan," jelasnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti total 4 Kg diamankan di Polres Metro Tangerang untuk pengembangan lebih lanjut. Kedua terangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU no 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

KOTA TANGERANG
Sistem SPMB Kota Tangerang Kerap Dihujani Serangan Siber saat Pagi Hari

Sistem SPMB Kota Tangerang Kerap Dihujani Serangan Siber saat Pagi Hari

Rabu, 24 Juni 2026 | 14:47

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang memperketat keamanan digital selama pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

PROPERTI
Kembangkan Kawasan Bisnis Premium Baru, Paramount Gading Serpong Hadirkan Victoria Business Loft dan Oxford Square

Kembangkan Kawasan Bisnis Premium Baru, Paramount Gading Serpong Hadirkan Victoria Business Loft dan Oxford Square

Senin, 22 Juni 2026 | 19:18

Paramount Gading Serpong meluncurkan Victoria Business Loft dan Oxford Square – YOSECA Loft yang berada di Victoria Central District sebagai kawasan bisnis premium yang berada di pusat Gading Serpong dengan lokasi strategis

AYO! TANGERANG CERDAS
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Rabu, 24 Juni 2026 | 08:20

Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill