Connect With Us

Simpan 3 Kg Ganja Siap Edar, Satpam di Tangsel Rumahnya Digerebek

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 19 November 2015 | 11:33

Ilustrasi daun ganja, yang mana daun haram senilai Rp147 juta jatuh di pekarangan rumah seorang warga di Amerika Serikat. (istimewa / tangerangnews)

TANGERANG - Polres Metro Tangerang menggerebek rumah kontrakan seorang Satpam berinisial HN,  di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (19/11).  Meski pelaku tidak berhasil ditangkap, petugas mendapatkan tiga paket ganja kering seberat 3 Kg.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kompol Bambang Gunawan mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan pengembangan dari ditangkapnya dua pengedar berinsial VF dan RD pada Sabtu (14/11) lalu.


"Berdasar info masyarakat terkait adanya transaksi narkoba, kami lakukan penyelidikan hingga menangkap FV di Paku Alam, Serpong dengan barang bukti 81 paket linting ganja. Dari keterangan FV berkembang hingga menangkap RD di Alam Sutera dengan barang bukti empat paket kecil ganja yang dibungkus kertas koran, dua paket ganja dibungkus plastik dan lima paket kecil sabu," jelasnya.


Bambang menambahkan, dari pengakuan keduanya, barang bukti tersebut didapat dari tersangka HN. Pihaknya pun melakukan pengejaran ke kontrakan pelaku di Serpong.  Namun, pelaku diduga sudah melarikan diri. "Saat rumahnya digeledah, kami temukan tiga paket besar ganja seberat 3 Kg," ujarnya.


HN sendiri diketahui bekerja sebagai Satpam perumahan di kawasan Serpong. Polisi menduga HN tidak hanya mensuplai ganja ke dua pelaku yang ditangkap sebelumnya.

"Kita masih mengejar HN, kemungkinan ini jaringan kalau melihat jumlah barang bukti yang besar," jelasnya.

Tersangka VF mengaku baru pertama kali mengedarkan ganja tersebut. Untuk mendapat untung lebih, paket besar ganja yang dia dapat dari HN di kemas dalam lintingan kertas karton seukuran satu batang rokok. Lalu dia menjualnya dengan paket lintingan seharga Rp25 ribu.

"Saya bisa untung Rp300 ribu kalau jual paketan. Saya jual kalau ada yang nelpon saya untuk pesan," jelasnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti total 4 Kg diamankan di Polres Metro Tangerang untuk pengembangan lebih lanjut. Kedua terangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU no 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

SPORT
Siswa SMKN 7 Kabupaten Tangerang Sumbangkan Emas untuk Banten di Popnas XVII Jakarta

Siswa SMKN 7 Kabupaten Tangerang Sumbangkan Emas untuk Banten di Popnas XVII Jakarta

Kamis, 6 November 2025 | 14:44

Siswa SMKN 7 Kabupaten Tangerang asal Kecamatan Panongan, Rama Adimangku, mempersembahkan medali emas untuk Provinsi Banten dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) XVII 2025, melalui cabang olahraga Speed WR Relay Putra Timurlaut

HIBURAN
Mal Ciputra Tangerang Ajak Keluarga Jelajahi Dunia Prasejarah di Event Dino Kingdom

Mal Ciputra Tangerang Ajak Keluarga Jelajahi Dunia Prasejarah di Event Dino Kingdom

Rabu, 5 November 2025 | 19:51

Mal Ciputra Tangerang mengubah atrium utamanya menjadi hutan prasejarah yang penuh petualangan melalui acara spektakuler bertajuk “Dino Kingdom".

NASIONAL
Kenali Penyebab dan Penanganan Kaki Diabetes agar Tak Berakhir Amputasi

Kenali Penyebab dan Penanganan Kaki Diabetes agar Tak Berakhir Amputasi

Kamis, 6 November 2025 | 20:48

Diabetes Melitus (DM) kronis seringkali dianggap remeh, padahal kondisi gula darah tinggi (hiperglikemia) dalam jangka panjang adalah pemicu kerusakan masif pada organ vital.

TEKNO
Agar Tidak Menyesal, Ini Kelebihan dan Kekurangan Redmi 15C

Agar Tidak Menyesal, Ini Kelebihan dan Kekurangan Redmi 15C

Rabu, 5 November 2025 | 17:36

Redmi kembali menarik perhatian pasar smartphone melalui peluncuran Redmi 15C. Ponsel ini diklaim menghadirkan keseimbangan antara harga terjangkau dan spesifikasi mumpuni untuk kebutuhan harian.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill