Connect With Us

Simpan 3 Kg Ganja Siap Edar, Satpam di Tangsel Rumahnya Digerebek

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 19 November 2015 | 11:33

Ilustrasi daun ganja, yang mana daun haram senilai Rp147 juta jatuh di pekarangan rumah seorang warga di Amerika Serikat. (istimewa / tangerangnews)

TANGERANG - Polres Metro Tangerang menggerebek rumah kontrakan seorang Satpam berinisial HN,  di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (19/11).  Meski pelaku tidak berhasil ditangkap, petugas mendapatkan tiga paket ganja kering seberat 3 Kg.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kompol Bambang Gunawan mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan pengembangan dari ditangkapnya dua pengedar berinsial VF dan RD pada Sabtu (14/11) lalu.


"Berdasar info masyarakat terkait adanya transaksi narkoba, kami lakukan penyelidikan hingga menangkap FV di Paku Alam, Serpong dengan barang bukti 81 paket linting ganja. Dari keterangan FV berkembang hingga menangkap RD di Alam Sutera dengan barang bukti empat paket kecil ganja yang dibungkus kertas koran, dua paket ganja dibungkus plastik dan lima paket kecil sabu," jelasnya.


Bambang menambahkan, dari pengakuan keduanya, barang bukti tersebut didapat dari tersangka HN. Pihaknya pun melakukan pengejaran ke kontrakan pelaku di Serpong.  Namun, pelaku diduga sudah melarikan diri. "Saat rumahnya digeledah, kami temukan tiga paket besar ganja seberat 3 Kg," ujarnya.


HN sendiri diketahui bekerja sebagai Satpam perumahan di kawasan Serpong. Polisi menduga HN tidak hanya mensuplai ganja ke dua pelaku yang ditangkap sebelumnya.

"Kita masih mengejar HN, kemungkinan ini jaringan kalau melihat jumlah barang bukti yang besar," jelasnya.

Tersangka VF mengaku baru pertama kali mengedarkan ganja tersebut. Untuk mendapat untung lebih, paket besar ganja yang dia dapat dari HN di kemas dalam lintingan kertas karton seukuran satu batang rokok. Lalu dia menjualnya dengan paket lintingan seharga Rp25 ribu.

"Saya bisa untung Rp300 ribu kalau jual paketan. Saya jual kalau ada yang nelpon saya untuk pesan," jelasnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti total 4 Kg diamankan di Polres Metro Tangerang untuk pengembangan lebih lanjut. Kedua terangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 UU no 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

HIBURAN
Wedding Open House Whispers of Forever Hadirkan Inspirasi Pernikahan di VIVERE Hotel ARTOTEL Curated

Wedding Open House Whispers of Forever Hadirkan Inspirasi Pernikahan di VIVERE Hotel ARTOTEL Curated

Sabtu, 18 April 2026 | 19:00

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbeda bagi calon pengantin melalui Wedding Open House bertajuk “Whispers of Forever” yang digelar pada 18 April 2026. Kegiatan ini menjadi ruang inspirasi bagi pasangan

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal Sesi Siang UTBK 2026 Tak Seragam, Peserta Wajib Cek Ulang Waktu di Lokasi Ujian

Jadwal Sesi Siang UTBK 2026 Tak Seragam, Peserta Wajib Cek Ulang Waktu di Lokasi Ujian

Senin, 20 April 2026 | 14:42

Pelaksanaan UTBK 2026 yang akan berlansung pada Selasa 21 April 2026, untuk sesi siang tidak berlangsung dengan waktu yang sama di seluruh titik ujian. 

NASIONAL
Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Pembahasan Masuk Tahap Lanjut

Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Pembahasan Masuk Tahap Lanjut

Selasa, 21 April 2026 | 07:32

Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU PPRT kepada DPR RI pada Senin, 20 April 2026.

TEKNO
Squarebig dan Squarefit Hadir di Indonesia, Coway Tawarkan Solusi Udara Bersih dan Estetis

Squarebig dan Squarefit Hadir di Indonesia, Coway Tawarkan Solusi Udara Bersih dan Estetis

Senin, 20 April 2026 | 14:18

PT Coway International Indonesia resmi menghadirkan Squarebig dan Squarefit di Indonesia, menawarkan solusi pemurni udara yang tidak hanya menjaga kualitas udara tetap bersih, tetapi juga mengedepankan desain estetis

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill