Connect With Us

Begini Kisah Cai Changpan Sebelum Kabur dari Lapas Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 21 September 2020 | 20:53

Potret Cai Changpan alias Cai Ji Fan, napi yang berhasil kabur dari Lapas Kelas I Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Cai Changpan, 53, narapidana narkoba mendekam di kamar sel Lapas Kelas 1 Tangerang berdua dengan napi lainnya. Ia telah merencanakan untuk kabur beberapa bulan sebelumnya.

Cai Changpan diduga memanfaatkan momen pembangunan dapur untuk mendapatkan peralatan pertukangan. Sekitar enam atau delapan bulan yang lalu, pihak Lapas Kelas 1 Tangerang melakukan pembangunan dapur di dalam lapas.

Diduga peralatan yang digunakan untuk menggali lubang menuju gorong-gorong berasal dari pembangunan dapur tersebut.

Baca Juga :

"Menurut informasi itu dilakukan selama kurang lebih enam bulan, itu (informasi) dari temannya (satu sel)," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto, Senin (21/9/2020).

Bahkan, Cai Changpan sempat mengajak teman satu selnya itu untuk ikut kabur. Namun, tawaran itu ditolak. 

"Dia (Cai Changpan) dan satu orang lainnya (di dalam sel). Satu orang ini pernah diajak melarikan diri. Namun yang bersangkutan enggak mau," katanya. (RMI/RAC)

NASIONAL
BGN Pertanyakan Alasan Siswa Unggah Keluhan Menu MBG di Media Sosial

BGN Pertanyakan Alasan Siswa Unggah Keluhan Menu MBG di Media Sosial

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:17

Dewan Pakar Badan Gizi Nasional (BGN) Ikeu Tanziha menanggapi maraknya unggahan keluhan siswa terkait menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.

TANGSEL
Tangsel Bakal Buang 500 Ton Sampah Per Hari ke TPSA Cilowong Serang Mulai 2026

Tangsel Bakal Buang 500 Ton Sampah Per Hari ke TPSA Cilowong Serang Mulai 2026

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:24

Mulai Januari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel resmi akan mengalihkan 500 ton sampah per hari ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang.

BANTEN
UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill