TangerangNews.com

Sering Buang 'CD' Berisi Sabu, Wanita Ini Divonis Seumur Hidup

Rusdy | Kamis, 14 Mei 2015 | 12:39 | Dibaca : 6516


Herlina (Rusdy / TangerangNews)



TANGERANG-Herlima Simanjuntak alias Herlina alias Imelda divonis seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (13/5) kemarin. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Mamat Rohimat.

Dalam amar putusannya, Ketua majelis hakim, Inang Mintarsih menyatakan, terdakwa Herlina Simajuntak alias Herlina alias Imelda telah melanggar pasal 114 ayat (2) sub pasak 113 ayat (2) lebih sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.5 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 84 ayat 2 KUHP.


Atas vonis tersebut, kuasa hukum Eben Eser Naibaho terdakwa menegaskan, kliennya yang berusia sekitar 32 tahun itu akan melakukan upaya banding.

Menurutnya, pada sebelum-sebelumnya setiap menjalankan sidang, pihaknya  selalu dikonfirmasi mendampingi terdakwa. Namun, putusan kali ini dirinya mempertanyakan karena terdakwa tanpa didampingi pengacara.

"Sidang dibuka dengan agenda putusan tanpa mengonfirmasi kehadiran pengacara. Kami melihat majelis terlihat terburu-buru memutus perkara ini tanpa pengacara. Seharusnya majelis juga menghormati permintaan terdakwa menunggu pengacaranya, tapi sidang tetap dilanjutkan," katanya.


Padahal kata Eben, dalam sidang kali ini ada yang ingin disampaikan kepada majelis hakim yakni mengajukan permohonan pengeluaran tahanan demi hukum. Pasalnya, menurut KUHP masa penahanan dari penyidikan sampai kepada Pengadilan tingkat pertama batas waktunya hanya 210 hari, tetapi berdasarkan surat penahanan sejak di kepolisian no SP-HAN/74/VIII/2014/Sat Narkoba  tanggal 14 agustus 2014 jika terhitung sampai putusan hari ini mencapai 282 hari.

"Berarti sudah habis masa tahanan di tingkat pengadilan pertama, maka harus bebas demi hukum. Hakim telah memutus secara tidak adil," tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Hulia Syahendra menjelaskan, apabila masa waktu penahan sudah habis, seharusnya tanpa permohonan majelis hakim sudah memerintahkan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

"Tapi tetap hari ini saya bawa surat permohonanya supaya terdakwa untuk dikeluarkan karena batal demi hukum. Saya juga tidak tahu hakim terkesan terburu-buru dalam sidang kali ini, biasanya kita sidang jam 3 sore, kok sebelum jam 1 sudah diputus," ujarnya.


Akan Mengadu ke Jokowi

Orang tua terdakwa, Mangatur Simajuntak menjelaskan, Herlina atau Imelda ditangkap oleh petugas kepolisian pada 8 Agustus 2014 lalu di kawasan Pasar senen, Jakarta Pusat. Setelah itu dirinya mendatangi Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk membesuk.

"Saya besuk ke Polres Bandara, menemui penyidik. Katanya anak saya salah,karena menelepon tersangka narkoba yang baru tertangkap. Padahal anak saya tidak terlibat, hasil urine negatif dan tidak ada barang bukti," ucap pria yang akrab dipanggil Ustadi.

Mangatur menuturkan, Herlina memang sempat berangkat ke Cina sebelum kejadian penangkapan. Tetapi tujuannya datang ke ke negeri tirai bambu itu hanya menemui pacarnya bernama Prince. Disana Helina diberi pekerjaan sebagai karyawan pengepakan pakaian. Tetapi hanya berjalan dua minggu langsung pulang lagi ke Indonesia.
 
"Kemudian anak saya ke Cina lagi karena ditelepon oleh Prince yang meminta dibawakan orang untuk dipekerjakan di toko itu. Anak saya juga sempat ke Hongkong untuk berwisata, tapi saat itu dia disuruh bawa celana dalam yang sudah dimodifikasi untuk menaruh narkoba," ujarnya

Lanjutnya, kata dia, Herlina menaruh rasa curiga dan karena takut dia akhirnya membuang celana dalam itu diperbatasan antara Hongkong dan Cina. Setelah itu, Herlina berangkat lagi menuju Cina. Namun, karena celana dalam itu dibuang, Herlina dipukul oleh anak buahnya Prince.

"Akhirnya anak saya disuruh bawa celana dalam lagi. Tapi celana dalam itu juga dibuang di Guangzhou, sehingga anak saya aman ke Indonesia. Dari situ anak saya tidak lagi ke cina selama 9 bulan. Tapi saya aneh tiba-tiba ditangkap," tuturnya.

Dia mengungkapkan, ditangkapnya Herlina berdasarkan atas pengakuan empat terdakwa lain yang sudah putus. Keempat terdakwa itu kemudian menyebut nama Herlina sehingga terdawka diduga terlibat.

"Padahal anak saya hanya menjadi korban. Anak saya tidak ada keterlibatan sebagai kurir apalagi bandar narkoba. Tapi anak saya dihukum seumur hidup. Ini tidak adil, saya ingin sampaikan berita ini ke Jokowi. Supaya presiden tahu anak saya tidak bersalah," imbuhnya.

Diketahui, perkenalan Herlina bersama Prince berawal dari komunikasi di media sosial facebook. Kemudian keduanya terjalin asmara hingga berpacaran selama 5 bulan. Namun rupanya Herlina hanya dijadikan alat oleh Prince untuk melancarkan bisnis narkobanya.