Connect With Us

Kapok Beri Dana Hibah karena di Korupsi, Pemkot Tangsel Bakal Memperketat 

Rachman Deniansyah | Selasa, 8 Juni 2021 | 17:55

Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan, Suharyo memakai rompi berwarna pink tersangka dalam kasus korupsi dana hibah, Jumat, 4 Juni 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melakukan pengetatan terhadap pengawasan atas pemanfaatan dana hibah yang diberikan. 

Hal demikian ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Tangsel Bambang Noertjahjo, Selasa, 8 Juni 2021.

Bambang menjelaskan, pengetatan fungsi pengawasan itu dilakukan, menyusul dengan terungkapnya kasus korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangsel, dengan Bendahara Umum, Suharyo sebagai tersangkanya. 

"Inspektorat sekarang tidak lagi hanya memeriksa kulitnya. Kita akan lebih perdalam lagi," ujar Bambang kepada awak media. 

Bahkan, ia pun tak segan-segan untuk membatalkan pemberian dana hibah, jika si penerima terbukti tak memiliki tata kelola yang benar, terutama secara aturan. 

"Kalau misalnya penerima hibah dianggap belum memiliki kemampuan untuk melakukan tata kelola yang benar, kita akan meminta melalui BPKAD mendidik mereka (penerima). Kalau enggak (memiliki tata kelola), ya jangan dulu dikasih," tegasnya. 

 

Baca Juga :

Ia mengatakan, kasus korupsi yang terjadi di tubuh KONI Tangsel harus menjadi pembelajaran. 

"Artinya ini menjadi pembelajaran besar buat kita bahwa pertama alur dari pengajuan, verifikasi, dan terutama penggunaan harus betul-betul mengikuti aturan," katanya. 

Selain dengan fungsi pengawasan yang lebih ketat, Bambang juga meminta kepada penerima dana hibah untuk menjalankan tata kelola pemanfaatan dana dengan baik. 

"Yang utama tadi perbaiki semuanya, mau dari kami, mau dari penerima, harus saling menjaga," tandasnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan telah menetapkan Bendahara Umum KONI Tangsel, Suharyo, menjadi tersangka korupsi. 

Suharyo yang kini telah ditahan, terbukti telah menyelewengkan dana hibah dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar. (RED/RAC)

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill